SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang dilakukan pada Senin (2/12) malam.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, sembilan orang diamankan dalam OTT ini, delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dari sejumlah tempat, termasuk rumah dinas dan pribadi para tersangka.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
1. Rp1 miliar ditemukan di wilayah Pekanbaru saat menangkap Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
2. Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.
3. Rp2 miliar ditemukan di rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
4. Rp830 juta ditemukan di rumah Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Indra juga mengakui sempat menyebarkan Rp170 juta dari total Rp1 miliar yang dia pegang.
5. Rp375,4 juta ditemukan di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.
6. Rp1 miliar ditemukan dari Fachrul Chacha, kakak Novin Karmila.
7. Rp100 juta ditemukan di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.
8. Rp200 juta ditemukan di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan.
Penetapan Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Risnandar Mahiwa (RM), Pj Wali Kota Pekanbaru,
Indra Pomi Nasution (IPN), Sekda Kota Pekanbaru,
Novin Karmila (NK), Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru.
Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di rumah tahanan KPK.
Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat negara, khususnya dalam penggunaan dana publik.