KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru, Ungkap Korupsi Rp6,8 Miliar

- Redaksi

Wednesday, 4 December 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru (Dok. Ist)

KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang dilakukan pada Senin (2/12) malam.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, sembilan orang diamankan dalam OTT ini, delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dari sejumlah tempat, termasuk rumah dinas dan pribadi para tersangka.

Baca Juga :  Potongan Tarif Ojol 30% Dinilai Memberatkan, Ekonom Serukan Dialog antara Perusahaan dan Pengemudi

Rincian Barang Bukti yang Disita:

1. Rp1 miliar ditemukan di wilayah Pekanbaru saat menangkap Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

2. Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

3. Rp2 miliar ditemukan di rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

4. Rp830 juta ditemukan di rumah Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Indra juga mengakui sempat menyebarkan Rp170 juta dari total Rp1 miliar yang dia pegang.

5. Rp375,4 juta ditemukan di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.

6. Rp1 miliar ditemukan dari Fachrul Chacha, kakak Novin Karmila.

7. Rp100 juta ditemukan di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Hunter Moon Oktober 2024: Puncak Bulan Purnama yang Menakjubkan

8. Rp200 juta ditemukan di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan.

Penetapan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Risnandar Mahiwa (RM), Pj Wali Kota Pekanbaru,

Indra Pomi Nasution (IPN), Sekda Kota Pekanbaru,

Novin Karmila (NK), Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru.

Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di rumah tahanan KPK.

Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat negara, khususnya dalam penggunaan dana publik.

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB