SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) untuk menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin malam (16/12/2024), KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Rudi Setiawan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut, dan penyidik akan memanggil saksi untuk mengklarifikasi isi dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Salah satu dokumen yang dicari adalah yang berkaitan dengan penerima dana CSR, termasuk besaran dana yang disalurkan dan siapa saja yang menerimanya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari,” ujarnya.
Tim KPK masih akan melakukan pencarian bukti lainnya di tempat-tempat yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Semua tempat yang terkait dengan CSR ini kita akan lakukan pencarian barang bukti,” tuturnya.
Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, mengonfirmasi bahwa mereka menerima kedatangan KPK di kantor pusat mereka.
BI menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan siap mendukung serta bersikap kooperatif dalam penyidikan tersebut.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Denny.