SwaraWarta.co.id – Dari dunia politik dan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
Agustiani Tio Fridelina, untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, diumumkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Agustiani, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, telah menyelesaikan masa hukumannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, pada Jumat (27/12/2024).
Dalam kasus ini, Agustiani sebelumnya divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp150 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa ia terbukti bersalah menerima suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Agustiani bersama Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), diketahui menerima sejumlah uang dari Saeful Bahri.
Jumlah uang yang diterima mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura, atau setara dengan Rp600 juta.
Selain itu, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua tokoh penting yang terkait dengan kasus ini, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan anggota DPR dari fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly.
Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 1757 Tahun 2024.
Lebih jauh Tessa menyebutkan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut diberlakukan terhadap dua WNI ini.
Pencegahan ini dilakukan agar keduanya tetap berada di Indonesia untuk mempermudah proses penyidikan.
Menurut Tessa, keterangan Hasto dan Yasonna dianggap sangat diperlukan oleh penyidik KPK.
Ia menambahkan bahwa keberadaan mereka di dalam negeri penting untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia diduga terlibat dalam suap dan perintangan penyidikan terkait kasus yang menjerat Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU, serta Agustiani Tio Fridelina yang menjadi perantara.
Namun, hingga kini, Harun Masiku yang diduga menjadi pemberi suap belum berhasil ditangkap. Harun Masuki telah lama menjadi buronan, terhitung sejak tanggal 29 Januari 2020.
KPK terus berupaya menyelesaikan penyidikan dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap Agustiani diharapkan dapat memberikan informasi tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada.***