KPAI Tegaskan Dukungan Terhadap Proses Hukum Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Remaja di Jakarta Selatan

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dari kasus yang sedang viral, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait dengan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang remaja berusia 14 tahun di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Anggota KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan pernyataan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan penyelidikan yang sedang dijalankan oleh Polres Jakarta Selatan, khususnya oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).

Dian juga menegaskan bahwa KPAI merasa sangat prihatin atas insiden kriminal yang melibatkan seorang anak tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, KPAI menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Masih Dalam Kondisi Sakit, Pak Tarno Putuskan Pulang ke Rumah Istri Tua

Dalam hal ini, KPAI berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur.

Sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPAI langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian,

khususnya Polres Jakarta Selatan, untuk memastikan bahwa hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Dalam koordinasi ini, KPAI menyatakan bahwa berbagai pihak terkait telah dilibatkan, antara lain pihak PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), serta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Minta PBNU Perbaiki PKB, Ratusan Kyai Berkumpul

Koordinasi ini diharapkan dapat memastikan penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan baik dan efektif.

Dian Sasmita juga menekankan bahwa dalam proses hukum ini, seluruh hak anak yang terlibat, terutama hak atas pendampingan hukum dan pendampingan psikososial, harus dipenuhi.

Ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak yang berkonflik dengan hukum, serta memastikan agar mereka tidak kehilangan hak-hak dasarnya selama berada dalam proses hukum.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang remaja yang diduga telah membunuh ayahnya yang berusia 40 tahun dan neneknya yang berusia 69 tahun di rumah mereka yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Selain itu, remaja tersebut juga dilaporkan melakukan kekerasan terhadap ibunya, yang beruntung berhasil selamat meskipun mengalami luka berat.

Baca Juga :  14 Santri Sumbar diduga jadi Korban Pencabulan Ustadz, KPAI Minta Hal Ini

Sang ibu saat ini tengah mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Fatmawati.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anak sebagai pelaku utama.

KPAI mengingatkan semua pihak bahwa sistem peradilan pidana anak harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati, mempertimbangkan faktor usia, kondisi psikologis, dan kesejahteraan anak yang terlibat dalam kasus hukum.

Penanganan yang tepat sangat diperlukan agar anak tersebut dapat mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan usia dan kebutuhan psikososialnya, sambil tetap memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***

Berita Terkait

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus
510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat
Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius
15 WNI Terdampak Kebijakan Deportasi AS, Satu Sudah Dipulangkan
Andre Rosiade Usul Wasit Asing Pimpin Laga Tim Papan Bawah Liga 1
Para Kardinal Gelar Pertemuan Usai Wafatnya Paus Fransiskus, Belum Masuk Tahap Konklaf

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 22:04 WIB

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 April 2025 - 13:48 WIB

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Tuesday, 22 April 2025 - 10:06 WIB

Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus

Tuesday, 22 April 2025 - 10:04 WIB

510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat

Tuesday, 22 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius

Berita Terbaru

Jelajahi keindahan Jember lewat JemberTourism.com, portal resmi info wisata, budaya, dan event terkini di Jember.

Advertorial

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB