Korupsi Fasos dan Fasum: Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jadi Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jadi Tersangka (Dok. Ist)

Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jadi Tersangka (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun, Sudarmadi, sebagai tersangka kasus korupsi.

Ia diduga menyalahgunakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL), dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti sehingga ditemukan tindak pidana terkait penyalahgunaan aset negara atau aset Pemerintah Kota Madiun,” ujar Kajari Kota Madiun Dede Sutisna kepada wartawan Senin (9/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat pengembang PT PLP mengajukan izin pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Sedih, Foto Mendiang Eril Dicatut di Surat Suara Pilgub DKI

Awalnya, pengembang mengajukan rencana pembangunan 38 unit rumah dengan menggabungkan dua sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Pemkot Madiun hanya mengizinkan pembangunan 35 unit rumah, sesuai dengan rencana tata ruang yang tercantum dalam Site Plan dan Advice Planning (SKRK).

Meski begitu, pengembang tetap memanipulasi dokumen perizinan dengan menggunakan rencana pembangunan untuk 38 unit rumah. Kl

Kantor BPN Kota Madiun kemudian menerbitkan 38 SHGB, termasuk di lahan yang seharusnya dialokasikan untuk fasum.

Pengembang beberapa kali mencoba menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Madiun pada 2016-2021, namun ditolak karena tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

Salah satu masalah utama adalah lahan yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah dibangun menjadi tiga unit rumah. Rumah-rumah tersebut dijual kepada konsumen dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Baca Juga :  PAN Tegaskan Komitmen Menangkan Ridwan Kamil-Suswono dalam Satu Putaran Pilkada Jakarta

Akibat tindakan tersebut, masyarakat perumahan tidak mendapatkan fasilitas yang menjadi hak mereka, dan aset Pemkot Madiun ikut dirugikan.

Selain Sudarmadi, Kejari Kota Madiun juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak pengembang, yaitu Han Sutrisno dan M. Tomi Iswahyudi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tandas Dicky.

Dicky menambahkan bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga penghuni perumahan yang tidak mendapatkan fasilitas layak.

Berita Terkait

Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Berikut Catat Tanggalnya!
Shin Tae-yong Akan Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Bahrain
ASN Gadungan Ditangkap Polisi karena Pemalakan THR di Pasar Cibitung
Kiper Bahrain Percaya Diri Bisa Mengalahkan Timnas Indonesia
Dua Karyawan di Lumajang Curi Emas Senilai Rp16 M, Pakai Santet untuk Tutupi Jejak
Suzuki Access 125 2025: Perpaduan Desain Retro dan Fitur Modern untuk Pengendara Perkotaan
Bakal Hadapi Bahrain, Patrick Kluivert Ungkap Hal ini
Jelang Indonesia vs Bahrain di GBK, 2.575 Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terkait

Tuesday, 25 March 2025 - 14:38 WIB

Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Berikut Catat Tanggalnya!

Tuesday, 25 March 2025 - 09:58 WIB

Shin Tae-yong Akan Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Bahrain

Tuesday, 25 March 2025 - 09:42 WIB

ASN Gadungan Ditangkap Polisi karena Pemalakan THR di Pasar Cibitung

Tuesday, 25 March 2025 - 09:28 WIB

Dua Karyawan di Lumajang Curi Emas Senilai Rp16 M, Pakai Santet untuk Tutupi Jejak

Tuesday, 25 March 2025 - 09:26 WIB

Suzuki Access 125 2025: Perpaduan Desain Retro dan Fitur Modern untuk Pengendara Perkotaan

Berita Terbaru

Kenapa iPhone Cepat Panas

Teknologi

Kenapa iPhone Cepat Panas? Ternyata ini Penyebab dan Solusinya

Tuesday, 25 Mar 2025 - 17:46 WIB

Kapan Lebaran Idul Adha 2025

Berita

Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Berikut Catat Tanggalnya!

Tuesday, 25 Mar 2025 - 14:38 WIB

Berita

Shin Tae-yong Akan Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Bahrain

Tuesday, 25 Mar 2025 - 09:58 WIB