KJP Plus Dicabut? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

- Redaksi

Saturday, 28 December 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KJP Plus (Dok. Ist)

KJP Plus (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Namun, ada kemungkinan KJP Plus yang diterima bisa dicabut atau diblokir. Hal ini biasanya terjadi karena ketidaksesuaian data, kelalaian administrasi, atau perubahan kondisi penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.

Jika Anda mengalami hal ini, jangan khawatir. Pemerintah DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan cara agar penerima KJP Plus yang statusnya dicabut bisa mengaktifkannya kembali.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses ini akan dimulai pada Januari 2025 dan melibatkan beberapa langkah penting.

Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali KJP Plus

Baca Juga :  Terbukti Lecehkan Mahasiswi, Dosen UMS Diberhentikan dari Tugas Megajar

1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan

Anda perlu mendatangi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan penjelasan terkait kondisi Anda.

Di sini, Anda harus menunjukkan bukti bahwa Anda masih memenuhi syarat, seperti tidak memiliki mobil atau aset dengan nilai NJOP lebih dari Rp1 miliar.

2. Proses Verifikasi Ulang

Setelah klarifikasi, data Anda akan diperiksa kembali oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah Anda masih layak menerima KJP Plus.

3. Penetapan Status Penerima

Jika lolos verifikasi, nama Anda akan dimasukkan kembali dalam daftar penerima KJP Plus. Status ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, proses ini dilakukan agar penerima KJP Plus benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga :  SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka

“Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025,” jelasnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali KJP Plus dan melanjutkan manfaatnya untuk mendukung pendidikan anak-anak Anda.

Berita Terkait

Gerbang Tol Ciawi Dibuka Kembali Setelah Kecelakaan Maut, 8 Tewas dan 11 Luka
Terungkap, Ini Fakta Mengejutkan Dibalik Meledaknya Speedboat Basarnas Maluku Utara yang Hilangkan Jurnalis Metro TV
Anak di Babel ditemukan Tewas Terperangkap di Mulut Buata
Ketahuan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik KDRT Terhadap Istrinya
Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Program Makan Bergizi Gratis
Terlibat Kecelakaan Maut Tol Ciawi Jawa Barat, Ini Daftar Korban MD
Ingin Damai, Pengacara Dini Sera Sempat Ditawari Rp2 M oleh Pihak Ronald Tannur
Imbas Kelangkaan Gas Melon, Prabowo Terjun Langsung ke Lapangan

Berita Terkait

Wednesday, 5 February 2025 - 09:26 WIB

Gerbang Tol Ciawi Dibuka Kembali Setelah Kecelakaan Maut, 8 Tewas dan 11 Luka

Wednesday, 5 February 2025 - 09:16 WIB

Terungkap, Ini Fakta Mengejutkan Dibalik Meledaknya Speedboat Basarnas Maluku Utara yang Hilangkan Jurnalis Metro TV

Wednesday, 5 February 2025 - 09:09 WIB

Anak di Babel ditemukan Tewas Terperangkap di Mulut Buata

Wednesday, 5 February 2025 - 09:04 WIB

Ketahuan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik KDRT Terhadap Istrinya

Wednesday, 5 February 2025 - 08:59 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Agnez Monica (Dok. Ist)

Entertainment

Agnez Mo Terbukti Melanggar Hak Cipta, Dijatuhi Denda Rp 1,5 Miliar

Wednesday, 5 Feb 2025 - 09:28 WIB