Kemnaker Pastikan Hak Buruh Sritex Terjaga di Tengah Status Pailit

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT Sritex (Dok. Ist)

Karyawan PT Sritex (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memantau nasib 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan perusahaan pada 18 Desember 2024.

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya menyatakan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus rencana Sritex untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebisa mungkin.

“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata pria yang biasa disapa Noel dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/12)

Baca Juga :  Sadis, Tukang Sayur di Malang Perkosa Perempuan Hingga Bersimbah Darah

Noel menegaskan bahwa meski Sritex dinyatakan pailit, perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerjanya sesuai aturan hukum.

Hak-hak seperti pembayaran pesangon, upah yang tertunda, dan program jaminan sosial harus tetap dipenuhi meski perusahaan berada dalam kondisi sulit.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.

 

Sebagai upaya melindungi pekerja, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa, Uang tunai, Akses pelatihan kerja,dan Informasi lowongan pekerjaan.

“ProgramJKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” terang Noel.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Kalah dari China: Pertandingan Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tanpa Kemenangan

Kemnaker juga memastikan akses program JKP bagi pekerja terdampak akan dibuat semudah dan secepat mungkin.

Selain memfasilitasi program JKP, Kemnaker akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah, untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

Noel juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berdialog demi mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan para pekerja.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berasal dari Keluarga Sederhana, Fajar Nugraha Berhasil Dapat Beasiswa Full hingga Kumpulkan Deretan Prestasi
Gagal Bawa Timnas Indonesia Masuk Piala AFF 2024, STY Ungkap Hal Ini
Jelang Nataru, Polres Sukabumi Hancurkan Ribuan Botol Miras
Karya Yos Suprapto Dibrendel, Pengamat Ungkap Hal Ini
Terungkap, Ini Dia Pelaku Pembunuhan Penjaga Sawit di Ogan Ilir
Antisipasi Reaksi Warganet Usai Kena Kartu Merah, Ferarri Tutup Kolom Instagram
Pemerintah Susun Perpres untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal dan Kurangi Impor
Jelang Pemberlakuan PPN, DJP Ungkap Hal Ini

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 11:47 WIB

Berasal dari Keluarga Sederhana, Fajar Nugraha Berhasil Dapat Beasiswa Full hingga Kumpulkan Deretan Prestasi

Sunday, 22 December 2024 - 09:35 WIB

Gagal Bawa Timnas Indonesia Masuk Piala AFF 2024, STY Ungkap Hal Ini

Sunday, 22 December 2024 - 09:26 WIB

Jelang Nataru, Polres Sukabumi Hancurkan Ribuan Botol Miras

Sunday, 22 December 2024 - 09:07 WIB

Terungkap, Ini Dia Pelaku Pembunuhan Penjaga Sawit di Ogan Ilir

Sunday, 22 December 2024 - 09:02 WIB

Antisipasi Reaksi Warganet Usai Kena Kartu Merah, Ferarri Tutup Kolom Instagram

Berita Terbaru

Kenapa 22 Desember Diperingati Hari Ibu?

Lifestyle

Kenapa 22 Desember Diperingati Hari Ibu? Sejarah dan Maknanya!

Sunday, 22 Dec 2024 - 13:47 WIB

Kenapa WA Saya Tidak Ada Meta AI

Teknologi

Kenapa WA Saya Tidak Ada Meta AI, Ternyata ini Penyebabnya!

Sunday, 22 Dec 2024 - 13:39 WIB

Berita

Jelang Nataru, Polres Sukabumi Hancurkan Ribuan Botol Miras

Sunday, 22 Dec 2024 - 09:26 WIB