Kemnaker Pastikan Hak Buruh Sritex Terjaga di Tengah Status Pailit

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT Sritex (Dok. Ist)

Karyawan PT Sritex (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memantau nasib 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan perusahaan pada 18 Desember 2024.

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya menyatakan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus rencana Sritex untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebisa mungkin.

“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata pria yang biasa disapa Noel dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/12)

Baca Juga :  Tragedi Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Satu Warga Tewas

Noel menegaskan bahwa meski Sritex dinyatakan pailit, perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerjanya sesuai aturan hukum.

Hak-hak seperti pembayaran pesangon, upah yang tertunda, dan program jaminan sosial harus tetap dipenuhi meski perusahaan berada dalam kondisi sulit.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.

 

Sebagai upaya melindungi pekerja, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa, Uang tunai, Akses pelatihan kerja,dan Informasi lowongan pekerjaan.

“ProgramJKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” terang Noel.

Baca Juga :  One UI 7.0: Pengunduhan Edge Panels Dihentikan, Tapi Pengguna Masih Bisa Akses yang Lama

Kemnaker juga memastikan akses program JKP bagi pekerja terdampak akan dibuat semudah dan secepat mungkin.

Selain memfasilitasi program JKP, Kemnaker akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah, untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

Noel juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berdialog demi mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan para pekerja.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Taiwan, Aktivitas Seismik Diperkirakan Meningkat
Tragedi di Sungai Potomac: Pesawat American Airlines Bertabrakan dengan Helikopter Black Hawk
Malam Nisfu Syaban 1446 H: Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan
KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah
Banjir Jakarta: 14 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang, BPBD Siagakan Tim Evakuasi
Restu Mande, UMKM Bandung yang Bawa Rendang ke Panggung Dunia di WEF 2025
DeepSeek Janus-Pro: AI Multimodal Canggih yang Siap Saingi OpenAi
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang: Laga Sengit Tersaji Nanti Malam!

Berita Terkait

Thursday, 30 January 2025 - 19:28 WIB

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Taiwan, Aktivitas Seismik Diperkirakan Meningkat

Thursday, 30 January 2025 - 19:20 WIB

Tragedi di Sungai Potomac: Pesawat American Airlines Bertabrakan dengan Helikopter Black Hawk

Thursday, 30 January 2025 - 19:13 WIB

Malam Nisfu Syaban 1446 H: Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan

Thursday, 30 January 2025 - 19:06 WIB

KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

Thursday, 30 January 2025 - 18:58 WIB

Banjir Jakarta: 14 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang, BPBD Siagakan Tim Evakuasi

Berita Terbaru

Apa Prilaku yang Paling Ingin Anda Fokuskan di Tahun ini?

Lifestyle

Apa Prilaku yang Paling Ingin Anda Fokuskan di Tahun ini?

Thursday, 30 Jan 2025 - 21:08 WIB

Cara untuk Membaca Panel pada Komik

Pendidikan

Jelaskan Cara untuk Membaca Panel pada Komik dengan Benar

Thursday, 30 Jan 2025 - 21:01 WIB