Swarawarta.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun 2023.
“Melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, selain kantor dinas tersebut, tim penyidik juga menggeledah empat tempat lainnya.
Lokasi yang diperiksa mencakup Kantor Event Organizer GR-Pro di Jakarta Selatan serta tiga rumah tinggal.
Dua rumah berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sementara satu lainnya berada di Matraman, Jakarta Timur.
Dalam proses penggeledahan, sejumlah barang elektronik seperti laptop, ponsel, dan komputer turut disita untuk keperluan analisis forensik.
“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.
Penyelidikan kasus ini mulai dilakukan sejak November 2024 dan statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp150 miliar.