SwaraWarta.co.id – Disebutkan Polres Metro Jakarta Timur telah menahan seorang pria berinisial GSH, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti berinisial DAD.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, pada 17 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Senin petang, mengonfirmasi bahwa GSH resmi ditahan.
Ia menyebutkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Nicolas, insiden penganiayaan ini dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada emosi tersangka.
Dalam keadaan emosi, GSH melemparkan sejumlah benda yang ada di toko roti tersebut ke arah korban.
Barang-barang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban meliputi loyang, mesin Electronic Data Capture (EDC), kursi besi, dan patung hias yang berada di atas meja.
Salah satu lemparan, yakni loyang, mengenai pelipis korban hingga menyebabkan luka.
Korban, yang mengalami luka akibat tindakan tersebut, melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Timur dengan memulai proses penyelidikan.
Sejumlah saksi dan tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap kronologi kejadian.
Setelah proses klarifikasi selesai, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana umum yang melibatkan kekerasan fisik.
Oleh karena itu, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penyelidikan lebih lanjut membawa penyidik ke sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, tempat tersangka GSH akhirnya ditangkap pada Senin dini hari.
Setelah penangkapan, penyidik kembali memanggil para saksi untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, GSH resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, GSH dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat penganiayaan seperti ini merupakan tindak pidana umum yang meresahkan masyarakat.
Ia berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang lain.
Kasus penganiayaan ini menunjukkan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai.
Nicolas menekankan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Proses hukum terhadap tersangka GSH kini masih terus berjalan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***