Swarwarta.co.id – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini menjadi 12 persen.
Menurut Jokowi, keputusan tersebut sudah disahkan oleh DPR, sehingga pemerintah wajib untuk melaksanakannya.
“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan,” kata Jokowi ditemui di rumahnya, Sumber, Banjarsari, Solo, seperti dilansir detikJateng, Jumat (27/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jokowi menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini telah dipertimbangkan dengan seksama.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan PPN sebesar 12 persen merupakan amanat dari undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah telah memperhitungkan dampak dari kebijakan ini terhadap masyarakat dan memastikan perimbangan yang matang telah dilakukan.
“(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya,” ucapnya.