Jelang Pemberlakuan PPN, DJP Ungkap Hal Ini

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak PPN
(Dok. Ist)

Pajak PPN (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan yang termasuk kategori premium mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya, dengan tarif PPN 11%, tidak ada pembagian kategori seperti itu.

Meski demikian, hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan mengenai kriteria atau batasan untuk mengklasifikasikan barang dan jasa premium masih berlangsung.

“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-03/2024, dikutip Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga :  Gencatan Senjata Hizbullah-Israel: Respon Hamas dan Dampaknya di Kawasan

Berita Terkait

Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Minta Maaf kepada suporter
Berasal dari Keluarga Sederhana, Fajar Nugraha Berhasil Dapat Beasiswa Full hingga Kumpulkan Deretan Prestasi
Gagal Bawa Timnas Indonesia Masuk Piala AFF 2024, STY Ungkap Hal Ini
Jelang Nataru, Polres Sukabumi Hancurkan Ribuan Botol Miras
Karya Yos Suprapto Dibrendel, Pengamat Ungkap Hal Ini
Terungkap, Ini Dia Pelaku Pembunuhan Penjaga Sawit di Ogan Ilir
Antisipasi Reaksi Warganet Usai Kena Kartu Merah, Ferarri Tutup Kolom Instagram
Kemnaker Pastikan Hak Buruh Sritex Terjaga di Tengah Status Pailit

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 13:58 WIB

Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Minta Maaf kepada suporter

Sunday, 22 December 2024 - 11:47 WIB

Berasal dari Keluarga Sederhana, Fajar Nugraha Berhasil Dapat Beasiswa Full hingga Kumpulkan Deretan Prestasi

Sunday, 22 December 2024 - 09:35 WIB

Gagal Bawa Timnas Indonesia Masuk Piala AFF 2024, STY Ungkap Hal Ini

Sunday, 22 December 2024 - 09:18 WIB

Karya Yos Suprapto Dibrendel, Pengamat Ungkap Hal Ini

Sunday, 22 December 2024 - 09:07 WIB

Terungkap, Ini Dia Pelaku Pembunuhan Penjaga Sawit di Ogan Ilir

Berita Terbaru

Kenapa 22 Desember Diperingati Hari Ibu?

Lifestyle

Kenapa 22 Desember Diperingati Hari Ibu? Sejarah dan Maknanya!

Sunday, 22 Dec 2024 - 13:47 WIB

Kenapa WA Saya Tidak Ada Meta AI

Teknologi

Kenapa WA Saya Tidak Ada Meta AI, Ternyata ini Penyebabnya!

Sunday, 22 Dec 2024 - 13:39 WIB