Jelang Pemberlakuan PPN, DJP Ungkap Hal Ini

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak PPN
(Dok. Ist)

Pajak PPN (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan yang termasuk kategori premium mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya, dengan tarif PPN 11%, tidak ada pembagian kategori seperti itu.

Meski demikian, hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan mengenai kriteria atau batasan untuk mengklasifikasikan barang dan jasa premium masih berlangsung.

“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-03/2024, dikutip Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga :  M6 World Championship: Babak Swiss System Perdana, Dua Tim Indonesia Siap Berlaga

Berita Terkait

Promo Alfamart Senin 14 April 2025, Buruan Jangan Sampai Terlewatkan!
Makam Palsu Mbah Sobari di Ponorogo Dibongkar, Warga Ungkap Kejanggalan
Mantan Artis Kolosal Ditangkap Polisi karena Gunakan Uang Palsu di Mal Kemang
Gudang Miras Ilegal di Tengah Permukiman Padat Digerebek
Wayan Koster Tolak KB Dua Anak, Dorong Empat Anak untuk Lestarikan Budaya Bali
Toko Mainan dan Petasan di Leuwiliang Bogor Terbakar, Petasan Meledak di Udara
25 Jamaah Umrah Terlantar di Bandara Changi, Kemenag Sumut Tindak Travel Bermasalah
Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Usai Aksi Kejar-Kejaran Dramatis

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 11:39 WIB

Promo Alfamart Senin 14 April 2025, Buruan Jangan Sampai Terlewatkan!

Monday, 14 April 2025 - 09:17 WIB

Makam Palsu Mbah Sobari di Ponorogo Dibongkar, Warga Ungkap Kejanggalan

Monday, 14 April 2025 - 09:00 WIB

Gudang Miras Ilegal di Tengah Permukiman Padat Digerebek

Monday, 14 April 2025 - 08:57 WIB

Wayan Koster Tolak KB Dua Anak, Dorong Empat Anak untuk Lestarikan Budaya Bali

Monday, 14 April 2025 - 08:56 WIB

Toko Mainan dan Petasan di Leuwiliang Bogor Terbakar, Petasan Meledak di Udara

Berita Terbaru

 Struktur Teks Negosiasi

Pendidikan

Jelaskan Struktur Teks Negosiasi: Panduan Lengkap dan Contohnya

Monday, 14 Apr 2025 - 11:24 WIB

Rukun Nikah yang Sesuai Syariat Ajaran Islam

Pendidikan

Sebutkan Rukun Nikah yang Sesuai Syariat Ajaran Islam

Monday, 14 Apr 2025 - 11:18 WIB