SwaraWarta.co.id – Wajib Pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) memiliki kewajiban melunasi pajak yang belum dibayar sesuai dengan ketentuan. Namun, jika pelunasan tidak dapat dilakukan sekaligus, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi angsuran dengan penambahan bunga. Artikel ini akan membahas langkah perhitungan bunga angsuran untuk kasus pelunasan pajak dalam 6 kali angsuran.
Soal :
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2020 dengan batas akhur pelunasan tanggal 1 Juli 2020. Wajip pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dengan sebesar Rp220.000,00 per bulan. Hitunglah bunga untuk 6 kali angsuran.
Jawaban:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus: Perhitungan Bunga Angsuran Pajak
Soal:
- Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp1.120.000,00.
- SKPKB diterbitkan tanggal 1 Juni 2020 dengan batas pelunasan pada 1 Juli 2020.
- Wajib Pajak diizinkan mengangsur dalam 6 bulan dengan angsuran sebesar Rp220.000,00 per bulan.
Tugas: Hitunglah bunga yang dikenakan untuk setiap angsuran selama 6 bulan.
Langkah Perhitungan
1. Ketentuan Perhitungan Bunga Angsuran
Bunga angsuran dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan tarif bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
Formula:
Bunga per bulan = (Sisa pokok pajak x Tarif bunga) x Jumlah bulan keterlambatan
2. Identifikasi Sisa Pokok Pajak
Setiap bulan, sisa pokok pajak akan berkurang seiring pembayaran angsuran. Berikut sisa pokok pajak yang harus dilunasi:
Bulan Ke | Pokok Awal (Rp) | Angsuran (Rp) | Sisa Pokok (Rp) |
---|---|---|---|
1 | 1.120.000 | 220.000 | 900.000 |
2 | 900.000 | 220.000 | 680.000 |
3 | 680.000 | 220.000 | 460.000 |
4 | 460.000 | 220.000 | 240.000 |
5 | 240.000 | 220.000 | 20.000 |
6 | 20.000 | 20.000 | 0 |
3. Hitung Bunga untuk Setiap Bulan
Untuk menghitung bunga yang dikenakan, gunakan tarif bunga 2% per bulan berdasarkan sisa pokok pajak.
Bulan Ke | Sisa Pokok (Rp) | Bunga per Bulan (Rp) |
---|---|---|
1 | 1.120.000 | (1.120.000 x 2%) = 22.400 |
2 | 900.000 | (900.000 x 2%) = 18.000 |
3 | 680.000 | (680.000 x 2%) = 13.600 |
4 | 460.000 | (460.000 x 2%) = 9.200 |
5 | 240.000 | (240.000 x 2%) = 4.800 |
6 | 20.000 | (20.000 x 2%) = 400 |
4. Total Bunga Selama 6 Bulan
Bunga total adalah penjumlahan bunga setiap bulan:
22.400 + 18.000 + 13.600 + 9.200 + 4.800 + 400 = Rp68.400
Strategi Pelunasan Pajak
Agar tidak terbebani bunga yang tinggi, Wajib Pajak disarankan untuk:
- Melunasi lebih cepat: Mengurangi jumlah bulan angsuran akan otomatis mengurangi beban bunga.
- Mengatur anggaran lebih awal: Perencanaan keuangan yang baik dapat meminimalisasi risiko keterlambatan pembayaran.
- Berkonsultasi dengan DJP: Memahami ketentuan pajak lebih mendalam dapat membantu mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efisien.
Kesimpulan
Dalam kasus ini, bunga total yang harus dibayar oleh Wajib Pajak untuk pelunasan SKPKB sebesar Rp1.120.000,00 dengan angsuran selama 6 bulan adalah Rp68.400. Memahami dan menghitung bunga angsuran sangat penting agar Wajib Pajak dapat merencanakan pembayaran dengan baik.