Swarawarta.co.id – Polisi telah mengonfirmasi penanganan kasus sindikat uang palsu yang terjadi di UIN Alauddin Makassar.
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan 9 di antaranya sudah ditahan.
“Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka,” ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak kepada wartawan di Polres Gowa, Senin (16/12/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa tersangka lainnya masih dalam perjalanan menuju Polres Gowa.
“9 Sudah kita lakukan penahanan, 5 dalam perjalanan dari Mamuju, 1 dalam perjalanan dari Wajo,” katanya.
Salah satu yang terlibat adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, yang telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh pihak kampus.
Khalifah, seorang pejabat terkait, mengungkapkan kemungkinan adanya sanksi lebih tegas bagi Andi Ibrahim, termasuk pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Kepala perpustakaan itu yah pasti dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar Khalifah Mustamin kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Namun, ia menegaskan bahwa pemecatan tersebut bukan menjadi wewenang pihak kampus.
“Kalau pemecatan itu kan ada mekanismenya, yang memecat itu kan bukan kampus,” kata Khalifah.