Swarawarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan memengaruhi transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Kedua (yang tidak kena PPN 12%) payment system. Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN,” ujar Airlangga, dalam sambutannya di acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsumen tetap tidak akan dikenakan tambahan pajak untuk transaksi yang menggunakan QRIS, sama seperti penggunaan kartu debit, e-money, atau kartu lainnya.
Bahkan, transaksi di jalan tol juga dikecualikan dari dampak kebijakan ini.
“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, (transaksi e-Money) di tol juga tidak ada PPN,” ujar Airlangga, ditemui usai acara.
Airlangga tetap optimistis bahwa daya beli masyarakat dapat terjaga meskipun PPN naik.