Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari terduga kasus korupsi tambang, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Kasus ini telah merugikan negara dengan total kerugian sangat besar, hingga mencapai Rp300 triliun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang. Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga :  5 Tahun Penjara Apakah Setimpal dengan Kesalahan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah?

Tidak hanya hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Bukan hanya itu, Harvey juga dikenai kewajiban membayar uang untuk pengganti dengan nominal sebesar Rp210 miliar.

Hakim menjelaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Namun, jika hasil lelang tersebut tidak mencukupi, maka Harvey akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Keputusan tersebut tentunya diambil setelah melalui proses persidangan yang memakan waktu panjang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Baca Juga :  Harvey Moeis Didakwa Lebih Ringan, Hakim: Sopan di Persidangan

Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.

Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Jika jaksa tidak mengajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan, maka putusan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik yang dikenal luas. Harvey Moeis, selain dikenal sebagai pengusaha, juga merupakan suami dari artis ternama Sandra Dewi.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Majelis hakim dalam persidangan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara dalam skala besar.

Baca Juga :  Gerbang Tol Ciawi Dibuka Kembali Setelah Kecelakaan Maut, 8 Tewas dan 11 Luka

Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada Harvey, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa.

Sementara itu, masyarakat menunggu keputusan akhir dari pihak jaksa apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kasus ini juga menimbulkan diskusi luas tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama komoditas strategis seperti timah.

Dengan vonis ini, Harvey Moeis akan menjalani hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan, kecuali ada perubahan dari proses banding yang mungkin diajukan oleh jaksa atau pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam pengelolaan kekayaan negara dan konsekuensi serius bagi siapa saja yang melanggarnya.***

Berita Terkait

Terkuak, Korban Pembunuhaan yang Jasadnya Dicor Semen Sempat Disimpan 2 Hari
Prediksi Cuaca Esok Hari dari Pukul 07.00 Sampai 10.00 WIB: Sebagian Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan
Pembatalan Kelulusan Seleksi CPNS PUPR 2024: Informasi Terbaru dan Langkah yang Harus Dilakukan
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ratusan Telur di Malang, Salah Satunya Anak di Bawah Umur
Onar di Jalur Lintas Selatan Blitar: Oknum Perguruan Silat dari Tulungagung Dibubarkan Polisi
Pelaku Pembunuhan dan Pengecoran Pemilik Toko Ternyata Rampas ATM Korban
Eks Komisaris PT CPI Diduga Tipu Belasan Korban dalam Kasus Kondotel Fiktif, Siap Disidang
Jenazah Pemilik Ruko Ditemukan di dalam Cor Semen, Polisi Lakukan Autopsi

Berita Terkait

Thursday, 27 February 2025 - 14:36 WIB

Terkuak, Korban Pembunuhaan yang Jasadnya Dicor Semen Sempat Disimpan 2 Hari

Thursday, 27 February 2025 - 10:48 WIB

Prediksi Cuaca Esok Hari dari Pukul 07.00 Sampai 10.00 WIB: Sebagian Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan

Thursday, 27 February 2025 - 10:38 WIB

Pembatalan Kelulusan Seleksi CPNS PUPR 2024: Informasi Terbaru dan Langkah yang Harus Dilakukan

Thursday, 27 February 2025 - 09:14 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ratusan Telur di Malang, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

Thursday, 27 February 2025 - 09:08 WIB

Onar di Jalur Lintas Selatan Blitar: Oknum Perguruan Silat dari Tulungagung Dibubarkan Polisi

Berita Terbaru