Harvey Moeis Didakwa Lebih Ringan, Hakim: Sopan di Persidangan

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengajukan 12 tahun penjara.

Hakim menilai bahwa selama persidangan, Harvey menunjukkan sikap sopan, serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi pertimbangan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Namun, faktor yang memberatkan adalah kenyataan bahwa perbuatan Harvey dan rekan-rekannya terjadi saat pemerintah tengah gencar memberantas korupsi.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata hakim.

Baca Juga :  Prabowo Pangkas Anggaran Dinas, Titiek Soeharto: Jangan Sentuh Program untuk Nelayan

Sebelumnya, Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Berita Terkait

Promo Alfamart Senin 14 April 2025, Buruan Jangan Sampai Terlewatkan!
Makam Palsu Mbah Sobari di Ponorogo Dibongkar, Warga Ungkap Kejanggalan
Mantan Artis Kolosal Ditangkap Polisi karena Gunakan Uang Palsu di Mal Kemang
Gudang Miras Ilegal di Tengah Permukiman Padat Digerebek
Wayan Koster Tolak KB Dua Anak, Dorong Empat Anak untuk Lestarikan Budaya Bali
Toko Mainan dan Petasan di Leuwiliang Bogor Terbakar, Petasan Meledak di Udara
25 Jamaah Umrah Terlantar di Bandara Changi, Kemenag Sumut Tindak Travel Bermasalah
Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Usai Aksi Kejar-Kejaran Dramatis

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 11:39 WIB

Promo Alfamart Senin 14 April 2025, Buruan Jangan Sampai Terlewatkan!

Monday, 14 April 2025 - 09:17 WIB

Makam Palsu Mbah Sobari di Ponorogo Dibongkar, Warga Ungkap Kejanggalan

Monday, 14 April 2025 - 09:00 WIB

Gudang Miras Ilegal di Tengah Permukiman Padat Digerebek

Monday, 14 April 2025 - 08:57 WIB

Wayan Koster Tolak KB Dua Anak, Dorong Empat Anak untuk Lestarikan Budaya Bali

Monday, 14 April 2025 - 08:56 WIB

Toko Mainan dan Petasan di Leuwiliang Bogor Terbakar, Petasan Meledak di Udara

Berita Terbaru

 Struktur Teks Negosiasi

Pendidikan

Jelaskan Struktur Teks Negosiasi: Panduan Lengkap dan Contohnya

Monday, 14 Apr 2025 - 11:24 WIB

Rukun Nikah yang Sesuai Syariat Ajaran Islam

Pendidikan

Sebutkan Rukun Nikah yang Sesuai Syariat Ajaran Islam

Monday, 14 Apr 2025 - 11:18 WIB