Harvey Moeis Didakwa Lebih Ringan, Hakim: Sopan di Persidangan

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengajukan 12 tahun penjara.

Hakim menilai bahwa selama persidangan, Harvey menunjukkan sikap sopan, serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi pertimbangan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Namun, faktor yang memberatkan adalah kenyataan bahwa perbuatan Harvey dan rekan-rekannya terjadi saat pemerintah tengah gencar memberantas korupsi.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata hakim.

Baca Juga :  Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!

Sebelumnya, Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 17 Tersangka dari Kasus Uang Palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Pengampunan Koruptor: Strategi Pemulihan Aset Negara, Bukan Pembebasan Hukum
Tragedi di Tol Pandaan-Malang: Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMP, Empat Korban Jiwa
Gunung Merapi Ditutup Sementara: Ancaman Aktivitas Vulkanik dan Risiko Bencana
Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru, Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Sambut Pemudik
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur
Sikap “Mencla-Mencle” PDIP Soal Kenaikan PPN Dikritik Golkar

Berita Terkait

Monday, 23 December 2024 - 21:07 WIB

Polisi Tetapkan 17 Tersangka dari Kasus Uang Palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Monday, 23 December 2024 - 20:24 WIB

Pengampunan Koruptor: Strategi Pemulihan Aset Negara, Bukan Pembebasan Hukum

Monday, 23 December 2024 - 20:15 WIB

Tragedi di Tol Pandaan-Malang: Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMP, Empat Korban Jiwa

Monday, 23 December 2024 - 19:43 WIB

Gunung Merapi Ditutup Sementara: Ancaman Aktivitas Vulkanik dan Risiko Bencana

Monday, 23 December 2024 - 19:35 WIB

Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru, Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Sambut Pemudik

Berita Terbaru