Swarawarta.co.id – Sidang vonis atas terdakwa kasus korupsi tata kelola komoditas timah, Helena Lim, diwarnai suasana haru di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Ibunda Helena, Hoa Lian, tidak mampu menahan tangis saat putusan terhadap anaknya akan dibacakan oleh hakim.
Ia bahkan memohon agar dirinya yang dihukum menggantikan Helena.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tangisan sang ibu terdengar jelas di ruang sidang, hingga hakim memutuskan untuk meminta petugas membawa Hoa Lian keluar ruangan.
“Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya nggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di sela pembacaan pertimbangan vonis Helena.
Langkah ini diambil agar proses pembacaan putusan tidak terganggu. Ibunda Helena pun dipindahkan dari ruang sidang menggunakan kursi roda dengan bantuan tim kuasa hukum dan petugas keamanan.
“Tukar aja pakai nyawa saya,” kata ibunda Helena, Hoa Lian, saat akan dibawa keluar dari ruang persidangan.
Helena Lim menghadapi tuntutan berat dari jaksa, yakni 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dengan subsider 4 tahun penjara.
Kasus yang melibatkan dirinya ditaksir telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Menurut jaksa, Helena memanfaatkan perusahaannya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), untuk menampung aliran dana hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh pengusaha Harvey Moeis. Dana sebesar USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar yang disebut sebagai ‘uang pengamanan’ itu dicatat sebagai transaksi penukaran valuta asing di PT QSE. Perusahaan tersebut juga digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan uang yang seharusnya berstatus dana CSR.
“Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,” kata jaksa.
Meski tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan, Helena diketahui sebagai pemilik PT QSE. Dari kegiatan tersebut, ia diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 900 juta melalui sejumlah transaksi valuta asing yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023.