Harga Rokok Naik di 2025, Ini Rinciannya,Jangan Kaget ya!

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok (Dok. Ist)

Rokok (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berubah.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mencakup berbagai jenis rokok, termasuk sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, hingga rokok elektrik.

Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara. Berikut rincian harga baru berdasarkan jenis rokok:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%)
  • Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
  • Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)
Baca Juga :  Arist Merdeka Sirait Tutup Usia, KPAI Ucapkan Belasungkawa

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • Golongan I: Rp 1.555–Rp 2.170/batang
  • Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
  • Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

  • Harga minimum: Rp 2.375/batang (naik 5%)

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Rp 950/batang (tidak berubah)
  • Golongan II: Rp 200/batang (tidak berubah)

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga tetap: Rp 55–Rp 180/batan

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga tetap: Rp 290/batang

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga tetap: Rp 495–Rp 5.500/batang

Kenaikan harga ini juga bertujuan untuk menekan jumlah perokok anak dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau.Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini?

Berita Terkait

Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara
Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Bilang Begini
Abdullah Nizar Assegaf Ajak Masyarakat Pahami Hidup dengan Konsep Go Green
Kilas Balik Tsunami Aceh 2004, Mengintip Kokohnya Masjid Raya Baiturrahman yang Tetap Utuh saat Diterjang Air Laut
Vonis Hukuman Harvey Moeis Dikritik Publik, Kejagung Angkat Bicara
PDIP Kaitkan Jokowi dengan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Oleh KPK
Tak Hanya Berhasil Efektifkan Libur Nataru, Semarang Sukses Kendalikan Inflasi
Belasan Warga Kebon Kelapa Sukabumi Keracunan Jamur, Begini Kesaksiannya

Berita Terkait

Thursday, 26 December 2024 - 17:00 WIB

Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara

Thursday, 26 December 2024 - 16:40 WIB

Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Bilang Begini

Thursday, 26 December 2024 - 09:24 WIB

Kilas Balik Tsunami Aceh 2004, Mengintip Kokohnya Masjid Raya Baiturrahman yang Tetap Utuh saat Diterjang Air Laut

Thursday, 26 December 2024 - 09:18 WIB

Vonis Hukuman Harvey Moeis Dikritik Publik, Kejagung Angkat Bicara

Thursday, 26 December 2024 - 09:13 WIB

PDIP Kaitkan Jokowi dengan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Oleh KPK

Berita Terbaru

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Berita

Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara

Thursday, 26 Dec 2024 - 17:00 WIB