SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berubah.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mencakup berbagai jenis rokok, termasuk sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, hingga rokok elektrik.
Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara. Berikut rincian harga baru berdasarkan jenis rokok:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%)
- Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
- Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- Golongan I: Rp 1.555–Rp 2.170/batang
- Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
- Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
- Harga minimum: Rp 2.375/batang (naik 5%)
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp 950/batang (tidak berubah)
- Golongan II: Rp 200/batang (tidak berubah)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga tetap: Rp 55–Rp 180/batan
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga tetap: Rp 290/batang
8. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga tetap: Rp 495–Rp 5.500/batang
Kenaikan harga ini juga bertujuan untuk menekan jumlah perokok anak dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau.Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini?