Google Tolak Desakan AS untuk Jual Chrome, Ajukan Proposal Alternatif

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google Tolak Desakan AS untuk Jual Chrome (Dok. Ist)

Google Tolak Desakan AS untuk Jual Chrome (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Google menanggapi tuntutan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang meminta mereka menjual peramban Chrome.

Permintaan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Google telah memonopoli pasar dengan membuat perjanjian khusus dengan produsen ponsel, agar Chrome menjadi peramban utama di perangkat mereka.

Sebagai respons, Google mengajukan proposal alternatif setebal 12 halaman. Dalam proposal tersebut, Google menawarkan solusi untuk melarang diri mereka sendiri memasukkan syarat yang mengharuskan Chrome menjadi peramban utama dalam perjanjian lisensi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada (keputusan) dalam putusan akhir ini yang melarang Google memberikan opsi (penggunaan Chrome dan layanan lain milik perusahaan) kepada produsen perangkat seluler atau operator nirkabel,” jelas Google, dikutip dari AFP, Minggu (22/12).

Baca Juga :  Festival Permainan Tradisional di Banyuwangi: Menghidupkan Keceriaan Anak-Anak di Era Digital

Google juga menegaskan bahwa mereka tetap boleh bekerja sama dengan produsen perangkat dan operator untuk mendistribusikan, mempromosikan, atau memberikan lisensi atas produk dan layanan Google.

Saat ini, Google dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Hakim Distrik AS, Amit Mehta, dalam kasus ini.

Pemerintah AS menganggap Chrome adalah alat strategis Google untuk mempromosikan produk mereka secara luas.

“Ini sehubungan dengan produk atau layanan Google apa pun, sebagai imbalan atas distribusi, penempatan di sejumlah titik akses, promosi, atau pemberian lisensi atas produk atau layanan Google,” tegas perusahaan.

Dengan statusnya sebagai peramban terpopuler di dunia, Chrome dituding melanggar undang-undang antimonopoli dan menghalangi pertumbuhan pesaing.

Baca Juga :  Hama Pada Tanaman Cabe, Bagaimana Cara Memusnahkannya?

Oleh karena itu, Departemen Kehakiman AS (DOJ) menilai perubahan besar dalam struktur bisnis Google diperlukan. Selain memaksa penjualan Chrome, pemerintah juga ingin Android dipisahkan dari layanan Google Play.

Selain itu, pemerintah meminta Google lebih transparan dalam berbagi data dengan pengiklan serta memberikan kontrol lebih besar kepada mereka terkait penempatan iklan.

Berita Terkait

Peningkatan Arus Kendaraan Menjelang Liburan Nataru 2025 di Pelabuhan Gilimanuk
Rusia dan Indonesia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Komitmen Memperkuat Kerja Sama Bilateral
Kunjungan Wisata Salju di Bekasi Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru Masih di Bawah Target
QRIS dan e-Money Bebas PPN 12%, Airlangga Hartarto Jelaskan Manfaatnya untuk ASEAN
Jelang Akhir Tahun, Harga iPhone Anjlok Parah, iPhone 15 Jadi Segini
Stadion Batoro Katong Jadi Arena Liga 4 Jatim, Persepon dan PSHW Siap Berlaga
Kontroversi PPN 12 Persen: Antara Amanat UU dan Beban Masyarakat
Pria di Jaktim Meninggal usai Pijat Plus-plus, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 22:56 WIB

Peningkatan Arus Kendaraan Menjelang Liburan Nataru 2025 di Pelabuhan Gilimanuk

Sunday, 22 December 2024 - 22:22 WIB

Rusia dan Indonesia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Komitmen Memperkuat Kerja Sama Bilateral

Sunday, 22 December 2024 - 22:07 WIB

Kunjungan Wisata Salju di Bekasi Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru Masih di Bawah Target

Sunday, 22 December 2024 - 21:54 WIB

QRIS dan e-Money Bebas PPN 12%, Airlangga Hartarto Jelaskan Manfaatnya untuk ASEAN

Sunday, 22 December 2024 - 18:36 WIB

Jelang Akhir Tahun, Harga iPhone Anjlok Parah, iPhone 15 Jadi Segini

Berita Terbaru