Geram, Kades di Ponorogo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Korupsi Dana Desa

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala desa ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD
(Dok. Ist)

Kepala desa ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idKejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, resmi menahan DW, Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 343 juta.

“Perhitungan dari BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 343 juta,” ungkap Agung melalui pesan singkat, Senin (9/12/2024).

Menurut Agung Riyadi, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, DW diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi serta memalsukan laporan pertanggungjawaban sejumlah proyek desa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa kegiatan DD yang disimpangkan meliputi pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, proyek taman bermain anak, dan pembuatan e-kios untuk BUMDes.”

Agung menjelaskan bahwa DW melakukan penyimpangan ini sendirian dengan motif kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Peluncuran Infinix Zero Flip 5G Semakin Dekat: Spesifikasi dan Sertifikasi Terbaru Terungkap

Tersangka diduga memalsukan dokumen laporan keuangan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Dana Desa, sehingga muncul kelebihan dana yang disalahgunakan.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan dugaan penyelewengan anggaran pada tahun 2021.

“Alasan tersangka tidak disebutkan secara spesifik, hanya menyebutkan untuk kepentingan pribadi. Pertanggungjawaban, nota, dan lain-lain dia buat sendiri,” imbuh dia

Setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan menetapkan DW sebagai tersangka pada Juli 2024. Namun, penahanan baru dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

Saat ini, DW ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Baca Juga :  Simbol Zona Laut: Pendekatan Unik Umay Shahab dalam Film Terbaru

“DW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli kemarin, namun baru ditahan hari ini karena proses pengumpulan bukti dan kelengkapan berkas,” ucap Agung.

Berita Terkait

Empat Vila di Puncak Disegel Kementerian Kehutanan untuk Selamatkan Hulu DAS Ciliwung
Pemkab Lumajang Tutup Sementara Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu untuk Evaluasi Pengelolaan Wisata
Muncul Dugaan Minyakita Disunat, Bareskrim Polri Amankan Sejumlah Barang Bukti
Video Klip Iclik Cinta Berlatar Perpusnas Bung Karno Tuai Kecaman, GMNI Blitar Lapor Polisi
Pasangan Muda Mudi Mesum Digerebek Warga di Gunungputri, Diamankan ke Polsek
Aksi Razia Warung di Garut Menuai Kecaman, Polisi Periksa Ormas Terkait
Kemenhub Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rutenya
Banjir di Purwakarta, 156 KK Dievakuasi Akibat Jebolnya Tanggul Sungai Cinangka

Berita Terkait

Monday, 10 March 2025 - 09:23 WIB

Empat Vila di Puncak Disegel Kementerian Kehutanan untuk Selamatkan Hulu DAS Ciliwung

Monday, 10 March 2025 - 09:15 WIB

Pemkab Lumajang Tutup Sementara Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu untuk Evaluasi Pengelolaan Wisata

Monday, 10 March 2025 - 09:05 WIB

Muncul Dugaan Minyakita Disunat, Bareskrim Polri Amankan Sejumlah Barang Bukti

Monday, 10 March 2025 - 09:02 WIB

Video Klip Iclik Cinta Berlatar Perpusnas Bung Karno Tuai Kecaman, GMNI Blitar Lapor Polisi

Monday, 10 March 2025 - 09:00 WIB

Pasangan Muda Mudi Mesum Digerebek Warga di Gunungputri, Diamankan ke Polsek

Berita Terbaru