SwaraWarta.co.id – Fulan adalah seorang manajer di perusahaan terkemuka yang dikenal sebagai individu yang taat menjalankan ibadah shalat dan puasa. Pada Januari 2020, ia menerima perhiasan emas berupa dua gelang (masing-masing 30 gram), sebuah kalung (30 gram), dan sepasang anting (5 gram). Perhiasan tersebut tidak digunakan, melainkan disimpan hingga Januari 2024. Artikel ini akan membahas apakah Fulan termasuk individu yang wajib mengeluarkan zakat berdasarkan syariat Islam.
Soal Lengkap:
Fulan berasal dari Sambas dan dikenal oleh tetangganya sebagai sosok yang tekun dalam menjalankan ibadah shalat dan puasa. Ia bekerja sebagai manajer di salah satu perusahaan terkemuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada bulan Januari 2020, Fulan menerima bonus dari perusahaannya berupa dua gelang emas seberat masing-masing 30 gram, sebuah kalung seberat 30 gram, dan sepasang anting seberat 5 gram.
Perhiasan emas tersebut tidak digunakan, melainkan disimpan di dalam lemari hingga Januari 2024.
Analisis dari kasus tersebut berkaitan dengan kriteria individu/orang yang berhak mengeluarkan zakat
Jawaban:
Apa Itu Zakat?
Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada yang berhak menerima. Zakat termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan bertujuan untuk membersihkan harta serta membantu sesama.
Zakat terbagi menjadi dua jenis utama:
- Zakat Fitrah: Dikeluarkan menjelang Idulfitri, wajib bagi setiap muslim tanpa memandang harta yang dimiliki.
- Zakat Mal: Dikeluarkan dari harta tertentu yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (jangka waktu satu tahun).
Jenis Zakat yang Relevan dalam Kasus Fulan
1. Zakat Emas dan Perak
Harta berupa emas dan perak, baik dalam bentuk perhiasan maupun bukan, wajib dizakati jika memenuhi kriteria berikut:
- Nisab emas: 85 gram emas murni.
- Haul: Harta tersebut dimiliki selama satu tahun hijriyah penuh.
- Emas yang tidak digunakan sebagai perhiasan (disimpan) dikenakan zakat.
2. Perhiasan yang Tidak Digunakan
Perhiasan emas yang hanya disimpan dan tidak digunakan termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa perhiasan yang tidak digunakan dianggap sebagai kekayaan.
Perhitungan Zakat Harta Fulan
Total Berat Perhiasan Emas
- Dua gelang: 30 gram x 2 = 60 gram
- Kalung: 30 gram
- Sepasang anting: 5 gram
Total: 60 + 30 + 5 = 95 gram
Apakah Harta Fulan Mencapai Nisab?
- Nisab emas: 85 gram.
- Harta Fulan: 95 gram.
Karena harta emas Fulan melebihi nisab (85 gram), ia wajib mengeluarkan zakat jika telah dimiliki selama satu haul (satu tahun hijriyah penuh).
Perhitungan Jumlah Zakat
- Kadar zakat emas: 2,5% dari total berat emas.
- Berat emas yang dizakati: 95 gram.
- Zakat yang harus dikeluarkan:
95 gram×2.5%=2.375 gram emas95 \, \text{gram} \times 2.5\% = 2.375 \, \text{gram emas}.
Jika zakat dikeluarkan dalam bentuk uang, nilai emas dikonversikan ke dalam harga emas saat itu.
Kesimpulan
Fulan wajib mengeluarkan zakat atas perhiasan emasnya karena:
- Berat emas yang dimilikinya (95 gram) telah melampaui nisab (85 gram).
- Perhiasan tersebut tidak digunakan dan hanya disimpan selama lebih dari satu haul (Januari 2020–Januari 2024).
Hikmah Zakat
Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk membersihkan harta, menambah keberkahan, dan membantu mereka yang membutuhkan. Sebagai seorang muslim yang taat, Fulan dapat menjadikan zakat sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diterima.