Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara

- Redaksi

Thursday, 26 December 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur menghadapi berbagai bentuk tekanan atau intimidasi yang diarahkan kepadanya.

Hasto menyatakan bahwa ia bersama partainya telah siap menghadapi segala risiko, termasuk skenario terburuk sekalipun.

“Kami tidak pernah akan menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal, sekalipun kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata Hasto dalam video yang dilansir dari detikcom, Kamis (26/12/2024

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Hasto mengutip kata-kata Bung Karno yang mengatakan bahwa menjalani hukuman penjara adalah salah satu bentuk pengorbanan demi memperjuangkan cita-cita.

“Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, untuk itu jangan pernah takut menyuarakan kebenaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Industri Tekstil Terpuruk: 30 Pabrik Tutup, 11.200 Pekerja PHK

Ia juga menyerukan kepada seluruh kader PDI Perjuangan untuk tetap teguh menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut.

Hasto meminta para kader untuk menjaga nama baik partai serta melindungi kehormatan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dari segala upaya yang dianggap dapat merusak marwah partai demi kepentingan kekuasaan pribadi.

Di sisi lain, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kita jaga marwah dari Ketum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan,” ujarnya.

Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca Juga :  Ngaku Sebagai Anggota TNI, Pria di Tuban Bawa Kabur Motor Warga

Dalam kasus ini, Hasto diduga berperan dalam upaya agar Harun Masiku dapat menduduki kursi DPR melalui mekanisme PAW, menggantikan caleg Riezky Aprilia.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto juga berupaya meminta fatwa dari Mahkamah Agung untuk mendukung langkah tersebut.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Taiwan, Aktivitas Seismik Diperkirakan Meningkat
Tragedi di Sungai Potomac: Pesawat American Airlines Bertabrakan dengan Helikopter Black Hawk
Malam Nisfu Syaban 1446 H: Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan
KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah
Banjir Jakarta: 14 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang, BPBD Siagakan Tim Evakuasi
Restu Mande, UMKM Bandung yang Bawa Rendang ke Panggung Dunia di WEF 2025
DeepSeek Janus-Pro: AI Multimodal Canggih yang Siap Saingi OpenAi
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang: Laga Sengit Tersaji Nanti Malam!

Berita Terkait

Thursday, 30 January 2025 - 19:28 WIB

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Taiwan, Aktivitas Seismik Diperkirakan Meningkat

Thursday, 30 January 2025 - 19:20 WIB

Tragedi di Sungai Potomac: Pesawat American Airlines Bertabrakan dengan Helikopter Black Hawk

Thursday, 30 January 2025 - 19:13 WIB

Malam Nisfu Syaban 1446 H: Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan

Thursday, 30 January 2025 - 19:06 WIB

KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

Thursday, 30 January 2025 - 18:58 WIB

Banjir Jakarta: 14 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang, BPBD Siagakan Tim Evakuasi

Berita Terbaru

Apa Prilaku yang Paling Ingin Anda Fokuskan di Tahun ini?

Lifestyle

Apa Prilaku yang Paling Ingin Anda Fokuskan di Tahun ini?

Thursday, 30 Jan 2025 - 21:08 WIB

Cara untuk Membaca Panel pada Komik

Pendidikan

Jelaskan Cara untuk Membaca Panel pada Komik dengan Benar

Thursday, 30 Jan 2025 - 21:01 WIB