Swarawarta.co.id – Polresta Deli Serdang menangkap seorang remaja berinisial FA (17) yang telah menikam ibu kandungnya, Sukarsih (54), sebanyak 12 kali.
“Tujuan tersangka melakukan penusukan karena emosi terhadap korban, yang mana tersangka selalu dimarahi korban karena selalu pulang malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki Akbar, dilansir detikSumut, Sabtu (30/11/2024)
FA melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal sering dimarahi setiap kali pulang larut malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/11) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pendidikan, Dusun V, Desa Kotasan, Kecamatan Galang, dimana korban ditikam di bagian punggung dan perut.
“Korban adalah ibu kandung tersangka. Tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 12 kali, yang mana 11 kali ke bagian punggung dan satu kali ke perut korban,” sebutnya
Kejadian ini diketahui setelah suami korban pulang dari salat dan mendengar teriakan minta tolong dari istrinya.
“Ketika sampai di dalam, dilihat korban berada dalam kamar mandi dengan kondisi sudah berlumuran darah dan melihat luka di punggung korban,” jelasnya.