SwaraWarta.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun menyatakan bahwa mereka masih menunggu arahan teknis dari pemerintah provinsi untuk membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
“Sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa untuk pembahasan penetapan upah minimum 2025, kami masih menunggu surat dan arahan lebih lanjut dari provinsi,” ujar Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Perin setempat, Marsana, Senin 2 Desember 2024.
Marsana menjelaskan bahwa Disnakerperin sudah mulai mempersiapkan langkah-langkah awal, termasuk menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan ini terdiri dari unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, Serikat Pekerja, dan Aliansi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dalam rapat tersebut, berbagai usulan terkait UMK 2025 disampaikan. Serikat Pekerja berharap ada kenaikan upah minimum untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja.
Di sisi lain, Apindo menyarankan agar kenaikan upah dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat kondisi ekonomi saat ini kurang mendukung keberlangsungan dunia usaha.
“Jika sewaktu-waktu turun surat dari provinsi maupun pusat untuk pembahasan UMK 2025, maka akan segera kami lakukan rapat bersama lagi,” beber Marsana
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk Kabupaten Madiun, UMK saat ini berada di angka Rp 2.243.290,86.
Jumlah ini naik sebesar 4,13 persen atau sekitar Rp 89.039,52 dibandingkan UMK 2023 yang berada di angka Rp 2.154.251,34.
Dengan penetapan UMK 2025 yang akan segera dibahas, Disnakerperin Madiun berharap keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.