Diskusikan Perbandingan Badan Legislatif dan Fungsi Badan Legislatif Era Suharto dan Era Reformasi!

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat pengampuan dalam KUHPerdata: ketidakmampuan fisik/mental, bukti medis, keputusan pengadilan. Apakah Hamidi tepat ditempatkan di bawah pengampuan?

Syarat pengampuan dalam KUHPerdata: ketidakmampuan fisik/mental, bukti medis, keputusan pengadilan. Apakah Hamidi tepat ditempatkan di bawah pengampuan?

SwaraWarta.co.idBadan legislatif adalah lembaga yang memiliki peran utama dalam proses pembentukan undang-undang, pengawasan terhadap eksekutif, serta representasi rakyat. Namun, peran dan fungsi badan legislatif di Indonesia menunjukkan perbedaan yang signifikan antara era Suharto dan era Reformasi. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbandingan badan legislatif pada kedua era tersebut.

Soal Lengkap:

Diskusikan perbandingan Badan Legislatif dan fungsi Badan Legislatif era Suharto dan era Reformasi!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban:

Badan Legislatif di Era Suharto

1. Karakteristik Badan Legislatif

Pada era Suharto, badan legislatif yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berada di bawah kontrol kuat pemerintah.

  • DPR: Berfungsi lebih sebagai lembaga formalitas. Keputusan-keputusan legislatif sering kali hanya mencerminkan keinginan pemerintah.
  • MPR: Mendukung penuh kekuasaan presiden sebagai “Mandataris MPR.”
Baca Juga :  Doa Malam Islam, Bisa Bikin Kita Masuk Surga jika Menerapakanya

2. Fungsi dan Peran

  • Fungsi Legislasi: DPR hanya menjadi “stempel” pemerintah. Rancangan undang-undang hampir seluruhnya berasal dari pemerintah.
  • Fungsi Pengawasan: Pengawasan terhadap pemerintah bersifat sangat terbatas dan formalitas. DPR jarang mempertanyakan kebijakan pemerintah secara kritis.
  • Fungsi Anggaran: DPR menyetujui anggaran negara tanpa banyak perubahan atau penolakan.

3. Dinamika Politik

  • Sistem politik yang otoriter membatasi peran DPR.
  • Dominasi Golongan Karya (Golkar) yang menjadi kendaraan politik utama Suharto membuat keberagaman suara politik di DPR hampir tidak ada.
  • Tidak ada kebebasan nyata untuk mengekspresikan kritik atau pandangan berbeda terhadap pemerintah.

Badan Legislatif di Era Reformasi

1. Karakteristik Badan Legislatif

Pasca-reformasi, DPR dan MPR mengalami perubahan besar untuk mengurangi dominasi eksekutif dan memperkuat fungsi legislatif.

  • DPR: Berfungsi lebih independen dengan anggota dari berbagai partai politik.
  • MPR: Tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan hanya memiliki peran sebagai pengubah dan menetapkan konstitusi.
Baca Juga :  Identifikasi Mana Yang Masuk Titik Taut Primer dan Titik Taut Sekunder Dalam Kasus Tersebut Beserta Penjelasannya

2. Fungsi dan Peran

  • Fungsi Legislasi: DPR memiliki peran aktif dalam pembentukan undang-undang. RUU kini dapat diajukan oleh DPR maupun pemerintah.
  • Fungsi Pengawasan: DPR menjalankan pengawasan yang lebih kuat terhadap kebijakan pemerintah melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  • Fungsi Anggaran: DPR memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak rancangan anggaran negara.

3. Dinamika Politik

  • Partisipasi Politik: Reformasi memungkinkan munculnya berbagai partai politik yang mewakili kepentingan rakyat yang beragam.
  • Kritik terhadap Pemerintah: DPR sering kali menjadi arena untuk debat kritis terkait kebijakan pemerintah.
  • Keterbukaan dan Transparansi: Era Reformasi mendorong kebebasan pers dan keterbukaan informasi yang memengaruhi dinamika kerja legislatif.
Baca Juga :  Jangan Sembarangan, Begini Cara Diet OCD saat Puasa Ramadhan agar Tetap Sehat

Perbandingan Badan Legislatif: Era Suharto vs. Era Reformasi

Aspek Era Suharto Era Reformasi
Kemandirian Sangat terikat pada eksekutif Lebih independen
Fungsi Legislasi Formalitas, RUU berasal dari pemerintah Aktif, RUU dapat diajukan oleh DPR dan pemerintah
Fungsi Pengawasan Lemah, hanya mendukung kebijakan pemerintah Kuat, menggunakan berbagai hak pengawasan
Keberagaman Politik Dominasi Golkar Representasi multi-partai
Kritik terhadap Eksekutif Hampir tidak ada Terbuka, sering kali menjadi perdebatan publik

Kesimpulan

Badan legislatif pada era Suharto didominasi oleh kontrol eksekutif yang kuat, sehingga tidak menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara maksimal. Sebaliknya, pada era Reformasi, badan legislatif bertransformasi menjadi lembaga yang lebih independen dan aktif, mencerminkan dinamika politik yang lebih demokratis.

Berita Terkait

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran
Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!
Kunci Jawaban! Bagaimana Hubungan Antara Qada dan Qadar?
Bagaimana Cara Menerapkan Gotong Royong dalam Kehidupan Sehari-Hari di Sekolah?
Pengertian Pergaulan Bebas: Dampak dan Cara Menghadapinya
Bagaimana Cara agar Kebudayaan Bangsa Tidak Tercemar dengan Pengaruh Budaya Asing yang Bersifat Negatif?
Muncul Usulan Makan Bergizi Gratis Minta Dibiayai Zakat, PAN Berikan Respon
Bagaimana Agar Profil Pelajar Pancasila dapat Terbangun dengan Konsisten? Mari Kita Bahas!

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:42 WIB

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 January 2025 - 14:20 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Friday, 17 January 2025 - 14:48 WIB

Kunci Jawaban! Bagaimana Hubungan Antara Qada dan Qadar?

Friday, 17 January 2025 - 14:12 WIB

Bagaimana Cara Menerapkan Gotong Royong dalam Kehidupan Sehari-Hari di Sekolah?

Thursday, 16 January 2025 - 13:29 WIB

Pengertian Pergaulan Bebas: Dampak dan Cara Menghadapinya

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB