Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN, Begini Cara Mendapatkannya

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN (Dok. Ist)

Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan ketika ditemui setelah menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).

Darmawan menjelaskan, pelanggan listrik prabayar (pengguna token) akan mendapatkan potongan langsung saat membeli token. Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, tagihan bulanan mereka akan otomatis terpotong 50 persen.

Jika ada kendala atau pertanyaan, pelanggan bisa menghubungi nomor layanan PLN di 0877-7111-2123.

Diskon listrik ini diberikan pemerintah sebagai kompensasi menjelang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025, untuk menjaga daya beli masyarakat.

Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. Totalnya mencapai 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari keseluruhan pelanggan PLN.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun untuk program diskon listrik ini.

Baca Juga :  Rizky Febian dan Mahalini Raharja Baru Ajukan Pengesahan Nikah, Kok Baru Sekarang?

Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen tanpa potongan tarif listrik.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan PPN, sekaligus meringankan beban biaya listrik sehari-hari.

Berita Terkait

Siswa di Palembang Keluhkan Menu Makan Bergizi Gratis: Saya Tidak Suka
Patrick Kluivert Dikabarkan Siap Menjadi Pelatih Timnas Indonesia: Ini Rekam Jejaknya
MBG: Inisiatif Pemerintah Ponorogo untuk Gizi Seimbang Pelajar
Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi, Warga Diimbau Ikuti Prosedur Hukum
Persija Resmi Datangkan Bek Kiri Brasil, Pablo Andrade, untuk Perkuat Tim di Liga 1 2024/25
Buntut Pemecatan Shin Tae-yong, Komisi X Siap Panggil PSSI
Patrick Kluivert, Calon Pelatih Timnas Indonesia: Rekam Jejak Sebagai Pemain dan Pelatih
Gempa Magnitudo 2,4 Guncang Gunungkidul: Pentingnya Kesiapan Menghadapi Bencana

Berita Terkait

Tuesday, 7 January 2025 - 09:09 WIB

Siswa di Palembang Keluhkan Menu Makan Bergizi Gratis: Saya Tidak Suka

Tuesday, 7 January 2025 - 09:00 WIB

Patrick Kluivert Dikabarkan Siap Menjadi Pelatih Timnas Indonesia: Ini Rekam Jejaknya

Tuesday, 7 January 2025 - 08:26 WIB

MBG: Inisiatif Pemerintah Ponorogo untuk Gizi Seimbang Pelajar

Tuesday, 7 January 2025 - 08:16 WIB

Persija Resmi Datangkan Bek Kiri Brasil, Pablo Andrade, untuk Perkuat Tim di Liga 1 2024/25

Tuesday, 7 January 2025 - 08:12 WIB

Buntut Pemecatan Shin Tae-yong, Komisi X Siap Panggil PSSI

Berita Terbaru

Inovasi Samsung (Dok.ist)

Teknologi

Inovasi Baru Samsung: Live Translate untuk Terjemahan Siaran TV

Tuesday, 7 Jan 2025 - 08:34 WIB