Swarawarta.co.id – Satlantas Polres Ponorogo masih mendapati pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan raya, termasuk di kawasan Jalan Sultan Agung, Ponorogo.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Partono, menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan edukasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 5, yang menyebutkan bahwa sepeda listrik tidak diperkenankan melintasi jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Iptu Partono, penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk tidak sembarangan mengizinkan anak-anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya, mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan.
“Kalau motor listrik itu hampir sama dengan motor pada umumnya, tentu yang memiliki SIM serta melengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara pada umumnya,” ujarnya.