Cemari Lingkungan, Perusahaan Tambang di Banten Kena Denda

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan tambang di  Banten didenda
(Dok. Ist)

Perusahaan tambang di Banten didenda (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, yang terletak di Lebak, Banten, telah menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Samudera Banten Jaya setelah perusahaan tambang ini terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya yang diwakili olehMuhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” sebut Ketua Majelis Hakim Novita Witri dalam putusan PN Rangkasbitung, Jumat (20/12/2024).

Dalam putusannya yang dibacakan pada 19 Desember, Ketua Majelis Hakim Novita Witri mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda dalam waktu satu bulan.

“Pidana denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda,” tuturnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa PT Samudera Banten Jaya menggunakan bahan kimia sianida dan karbon aktif dalam proses penambangan untuk menggantikan Gold Dressing Agent (GDA), yang sudah tidak efektif.

Penggunaan bahan tersebut tidak tercatat dalam dokumen rencana kegiatan pertambangan dan pengelolaan emas yang disusun perusahaan.

Akibatnya, 33 petani di Kampung Cimentung, Bayah, mengalami kerugian akibat gagal panen.

“Limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang atau batu kerikil yang disimpan dipinggir Sungai Cidikit. Aliran sungai melewati lokasi tambang dan mengalir ke sawah milik warga Cimentung,” jelasnya.

Baca Juga :  Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional: Tugas dan Tantangan di Depan

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan terhadap area pertambangan dan pengolahan emas, yang menghasilkan temuan bahwa aktivitas tersebut menyebabkan penutupan mata air.

“Keadaan yang meringankan Terdakwa, telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Siswa di Nias Keluhkan Tak Ada Tenaga Pendidik Selama Sebulan, Dinas Pendidikan Wajibkan Guru Tinggal di Sekitar Sekolah
Dilarang Naik ke Panggung untuk Sawer Biduan, Pemuda Sulbar Tega Aniaya Lansia
Keluarga Manja Mooy Bantah Tudingan Minta Mahad Rp250 Juta Terhadap Pratu Andi Tembaru
Solusi China untuk Tantangan Demografis: Layanan Kelahiran dan Pekerjaan Fleksibel bagi Orang Tua
KPAI Respon Kritik Deddy Corbuzier Terkait Makan Bergizi Gratis
128 Pendekar PSHT Ikuti Tes Kenaikan Tingkat, Kapolres Ponorogo Berikan Pesan Penting
Seorang Mayat Pria di Jombang Berhasil Ditemukan, Dugaan Awal Korban Pembunuhan
Tradisi Berbagi di Hari Imlek: 1.000 Paket Makanan untuk Warga

Berita Terkait

Monday, 20 January 2025 - 09:03 WIB

Siswa di Nias Keluhkan Tak Ada Tenaga Pendidik Selama Sebulan, Dinas Pendidikan Wajibkan Guru Tinggal di Sekitar Sekolah

Monday, 20 January 2025 - 08:57 WIB

Dilarang Naik ke Panggung untuk Sawer Biduan, Pemuda Sulbar Tega Aniaya Lansia

Monday, 20 January 2025 - 08:49 WIB

Keluarga Manja Mooy Bantah Tudingan Minta Mahad Rp250 Juta Terhadap Pratu Andi Tembaru

Monday, 20 January 2025 - 08:41 WIB

Solusi China untuk Tantangan Demografis: Layanan Kelahiran dan Pekerjaan Fleksibel bagi Orang Tua

Monday, 20 January 2025 - 08:40 WIB

KPAI Respon Kritik Deddy Corbuzier Terkait Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru