Cemari Lingkungan, Perusahaan Tambang di Banten Kena Denda

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan tambang di  Banten didenda
(Dok. Ist)

Perusahaan tambang di Banten didenda (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, yang terletak di Lebak, Banten, telah menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Samudera Banten Jaya setelah perusahaan tambang ini terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya yang diwakili olehMuhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” sebut Ketua Majelis Hakim Novita Witri dalam putusan PN Rangkasbitung, Jumat (20/12/2024).

Dalam putusannya yang dibacakan pada 19 Desember, Ketua Majelis Hakim Novita Witri mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda dalam waktu satu bulan.

“Pidana denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda,” tuturnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa PT Samudera Banten Jaya menggunakan bahan kimia sianida dan karbon aktif dalam proses penambangan untuk menggantikan Gold Dressing Agent (GDA), yang sudah tidak efektif.

Penggunaan bahan tersebut tidak tercatat dalam dokumen rencana kegiatan pertambangan dan pengelolaan emas yang disusun perusahaan.

Akibatnya, 33 petani di Kampung Cimentung, Bayah, mengalami kerugian akibat gagal panen.

“Limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang atau batu kerikil yang disimpan dipinggir Sungai Cidikit. Aliran sungai melewati lokasi tambang dan mengalir ke sawah milik warga Cimentung,” jelasnya.

Baca Juga :  Innalillahi, Ayahanda Uya Kuya Meningal Dunia, Benarkah Karena Penyakit Jantung?

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan terhadap area pertambangan dan pengolahan emas, yang menghasilkan temuan bahwa aktivitas tersebut menyebabkan penutupan mata air.

“Keadaan yang meringankan Terdakwa, telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dikabarkan Pailit, Wamenaker Ngaku Mumet Hadapi Persoalan Sritex
Komisi XI DPR Bantah Rupiah Keok Imbas Bank Indonesia Digeledah KPK
Muncul Serangan kepada Megawati, PDIP Bilang Begini
Bikin Geger, Warga Temukan Jenazah Tanpa Identitas dan Tak Utuh di Pantai Lombok
Pemutaran Film ‘Gincu Merah Erika’ di Workshop OHANA, Penegak Hukum Terpanggil Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas
Grebek Kampung Bancos, Polisi Temukan 31 Orang Positif Narkoba
Erick Thohir: Penurunan Peringkat FIFA Indonesia Sudah Diprediksi
OpenAI Luncurkan Fitur Panggilan ChatGPT Gratis 15 Menit, Dapat Diakses Lewat WhatsApp dan Nomor Telepon

Berita Terkait

Friday, 20 December 2024 - 09:40 WIB

Dikabarkan Pailit, Wamenaker Ngaku Mumet Hadapi Persoalan Sritex

Friday, 20 December 2024 - 09:30 WIB

Komisi XI DPR Bantah Rupiah Keok Imbas Bank Indonesia Digeledah KPK

Friday, 20 December 2024 - 09:25 WIB

Cemari Lingkungan, Perusahaan Tambang di Banten Kena Denda

Friday, 20 December 2024 - 09:16 WIB

Muncul Serangan kepada Megawati, PDIP Bilang Begini

Friday, 20 December 2024 - 09:09 WIB

Bikin Geger, Warga Temukan Jenazah Tanpa Identitas dan Tak Utuh di Pantai Lombok

Berita Terbaru

Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur?

Pendidikan

Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur?

Friday, 20 Dec 2024 - 15:05 WIB

Pengertian Wawasan Nusantara

Pendidikan

Apa Itu Pengertian Wawasan Nusantara? Simak Penjelasannya Berikut!

Friday, 20 Dec 2024 - 14:54 WIB