Swarawarta.co.id – Seorang pria berusia 79 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap atas tuduhan memperkosa anaknya sendiri, yang berakibat kehamilan dan melahirkan.
“Pelaku adalah ayah kandung dari korban, yang mana korban ini merupakan tunawicara, kaum difabel. Dan ini (ulah pelaku) dilakukan sejak Agustus 2023 satu tahun lalu,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, seperti dilansir detikSulsel, Minggu (29/12/2024).
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena keterbatasan korban, sehingga itulah dimanfaatkan oleh pelaku melakukan berulang-ulang (pemerkosaan). Kemudian ada keinginan untuk melakukan aborsi dan akhirnya saat ini sudah melahirkan, kondisi bayi sehat,” jelasnya.
Pelaku melarikan diri ke Jeneponto setelah mengetahui tindakannya dilaporkan, namun akhirnya ditangkap dan mengalami kecelakaan saat berusaha melarikan diri.