Bagaimana Jaminan Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara?

- Redaksi

Thursday, 5 December 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaminan Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara

Jaminan Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara

SwaraWarta.co.idHak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap individu sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, tanpa memandang ras, agama, atau status sosial. Dalam konteks Hukum Tata Negara, HAM diatur, dilindungi, dan dijamin keberadaannya melalui instrumen hukum dan konstitusi suatu negara. Artikel ini akan membahas bagaimana jaminan HAM di Indonesia ditinjau dari perspektif Hukum Tata Negara.

Soal Lengkap:

Bagaimana jaminan Hak Asasi Manusia ditinjau dari sudut pandang Hukum Tata Negara?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban:

Pengertian HAM dalam Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah cabang hukum yang mengatur sistem pemerintahan, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara. Dalam konteks ini, HAM menjadi salah satu aspek yang sangat penting karena menentukan sejauh mana negara melindungi dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya.

Konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi suatu negara biasanya menjadi pedoman utama dalam menjamin HAM. Di Indonesia, jaminan HAM secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), khususnya dalam:

  1. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat: Menyatakan tujuan bangsa Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan menjunjung tinggi kemanusiaan.
  2. Pasal 28A hingga 28J: Merupakan bab khusus yang secara rinci mengatur tentang HAM.
Baca Juga :  Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Politik Dan Strategi Nasional Bangsa Indonesia Yang Tertuang Dalam Konsep Wawasan Nusantara Adalah

Jaminan HAM dalam UUD 1945

Berikut beberapa bentuk jaminan HAM yang diatur dalam UUD 1945:

  1. Hak untuk Hidup (Pasal 28A):
    Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
  2. Hak atas Kebebasan Beragama (Pasal 28E ayat 1):
    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
  3. Hak atas Pendidikan (Pasal 31 ayat 1):
    Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  4. Hak untuk Berpendapat (Pasal 28E ayat 3):
    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  5. Hak atas Kesejahteraan Sosial (Pasal 34 ayat 1):
    Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Selain itu, Pasal 28I ayat 4 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Baca Juga :  7 Cara Memperbaiki Resleting Tas yang Tidak Mau Menyatu

Peran Negara dalam Menjamin HAM

Dari sudut pandang Hukum Tata Negara, negara memiliki tiga peran utama dalam menjamin HAM:

  1. Sebagai Regulator:
    Negara menetapkan peraturan perundang-undangan untuk menjamin perlindungan HAM, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  2. Sebagai Pelindung:
    Negara wajib melindungi warga negara dari segala bentuk pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun aparatur negara.
  3. Sebagai Fasilitator:
    Negara memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang memungkinkan warga negara menikmati hak-haknya, seperti pendidikan, kesehatan, dan keadilan.

Tantangan dalam Penegakan HAM di Indonesia

Meskipun HAM telah dijamin oleh konstitusi, pelaksanaannya sering kali menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  1. Kesenjangan Sosial dan Ekonomi:
    Masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
  2. Pelanggaran oleh Aparatur Negara:
    Beberapa kasus menunjukkan pelanggaran HAM dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi, seperti tindakan represif aparat keamanan.
  3. Kurangnya Kesadaran Hukum:
    Sebagian masyarakat belum memahami hak-hak yang mereka miliki, sehingga sulit menuntut perlindungan atau keadilan.
Baca Juga :  Universal Declarations Of Human Rights Sebagai Piagam Ham Sedunia Ditetapkan Pada?

Kesimpulan

Dari sudut pandang Hukum Tata Negara, jaminan HAM di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UUD 1945 dan diperkuat oleh berbagai undang-undang lainnya. Namun, tantangan dalam pelaksanaannya menunjukkan perlunya komitmen lebih besar dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, untuk mewujudkan perlindungan HAM yang merata dan efektif.

Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak asasi setiap individu tanpa diskriminasi, serta memastikan bahwa hak-hak tersebut dapat dinikmati oleh seluruh warga negara. Dengan demikian, terciptalah masyarakat yang adil, sejahtera, dan berdaulat sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.

 

 

Berita Terkait

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran
Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!
Kunci Jawaban! Bagaimana Hubungan Antara Qada dan Qadar?
Bagaimana Cara Menerapkan Gotong Royong dalam Kehidupan Sehari-Hari di Sekolah?
Pengertian Pergaulan Bebas: Dampak dan Cara Menghadapinya
Bagaimana Cara agar Kebudayaan Bangsa Tidak Tercemar dengan Pengaruh Budaya Asing yang Bersifat Negatif?
Muncul Usulan Makan Bergizi Gratis Minta Dibiayai Zakat, PAN Berikan Respon
Bagaimana Agar Profil Pelajar Pancasila dapat Terbangun dengan Konsisten? Mari Kita Bahas!

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:42 WIB

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 January 2025 - 14:20 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Friday, 17 January 2025 - 14:48 WIB

Kunci Jawaban! Bagaimana Hubungan Antara Qada dan Qadar?

Friday, 17 January 2025 - 14:12 WIB

Bagaimana Cara Menerapkan Gotong Royong dalam Kehidupan Sehari-Hari di Sekolah?

Thursday, 16 January 2025 - 13:29 WIB

Pengertian Pergaulan Bebas: Dampak dan Cara Menghadapinya

Berita Terbaru