Swarawarta.co.id – Pengacara Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah, Andi Ahmad, menyatakan keheranannya terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk aset atas nama istrinya, Sandra Dewi.
Andi menjelaskan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah memiliki perjanjian pisah harta, namun hakim tetap memutuskan untuk menyita aset yang tercatat atas nama Sandra Dewi, termasuk 88 tas branded yang diklaim diperoleh dari endorsement.
Andi mempertanyakan keputusan hakim tersebut, mengingat dalam hukum, perjanjian pisah harta seharusnya memisahkan kepemilikan dan penguasaan aset antara suami dan istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Oleh karena itu, aset milik istri yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak seharusnya disita sebagai bagian dari aset suami yang menjadi terdakwa.
Tim kuasa hukum masih memerlukan waktu untuk menentukan langkah selanjutnya terkait perintah penyitaan tersebut, karena mereka belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” ujar Andi
Andi juga menyebutkan bahwa sebagian besar aset yang diperintahkan untuk disita, seperti deposito sebesar Rp 33 miliar, tas branded, dan perhiasan Sandra Dewi, telah diperoleh sebelum 2015, jauh sebelum terjadinya tindak pidana dalam kasus tata niaga timah yang berlangsung antara 2015-2022.
Aset tersebut diperoleh Sandra Dewi dari profesinya sebagai model dan aktris.