Swarawarta.co.id – Aipda Robig Zaenudin telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik terkait insiden penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang.
“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).
Selain pemecatan, Robig juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum pidana atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus pidananya, keluarga Gamma melaporkan Robig dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kejadian tragis itu terekam oleh kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembakkan senjatanya ke arah beberapa remaja yang melintas menggunakan sepeda motor.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.
Akibat tembakan itu, tiga siswa SMK terkena peluru. Gamma meninggal dunia karena luka di bagian pinggang, sementara A mengalami luka tembak di dada, dan S terluka di tangan kirinya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penembakan tersebut berawal dari peristiwa tawuran yang melibatkan para remaja tersebut.
Namun, keluarga dan pihak sekolah Gamma membantah keterlibatannya, dengan menegaskan bahwa Gamma adalah siswa yang berprestasi dan aktif dalam kegiatan Paskibra.