Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aipda Robig
(Dok. Ist)

Aipda Robig (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idAipda Robig Zaenudin telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik terkait insiden penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang.

“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).

Selain pemecatan, Robig juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum pidana atas perbuatannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus pidananya, keluarga Gamma melaporkan Robig dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kejadian tragis itu terekam oleh kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembakkan senjatanya ke arah beberapa remaja yang melintas menggunakan sepeda motor.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.

Akibat tembakan itu, tiga siswa SMK terkena peluru. Gamma meninggal dunia karena luka di bagian pinggang, sementara A mengalami luka tembak di dada, dan S terluka di tangan kirinya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penembakan tersebut berawal dari peristiwa tawuran yang melibatkan para remaja tersebut.

Namun, keluarga dan pihak sekolah Gamma membantah keterlibatannya, dengan menegaskan bahwa Gamma adalah siswa yang berprestasi dan aktif dalam kegiatan Paskibra.

Berita Terkait

BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Biaya, Isu Pungli Hoaks
Ruang Kelas MTS di Lumajang Ambruk Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang
Ritual Wulan Kapitu Tengger: Pembatasan Akses Wisata Bromo Dimulai
Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara
Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Bilang Begini
Abdullah Nizar Assegaf Ajak Masyarakat Pahami Hidup dengan Konsep Go Green
Kilas Balik Tsunami Aceh 2004, Mengintip Kokohnya Masjid Raya Baiturrahman yang Tetap Utuh saat Diterjang Air Laut
Vonis Hukuman Harvey Moeis Dikritik Publik, Kejagung Angkat Bicara

Berita Terkait

Thursday, 26 December 2024 - 18:05 WIB

BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Biaya, Isu Pungli Hoaks

Thursday, 26 December 2024 - 18:02 WIB

Ruang Kelas MTS di Lumajang Ambruk Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang

Thursday, 26 December 2024 - 17:55 WIB

Ritual Wulan Kapitu Tengger: Pembatasan Akses Wisata Bromo Dimulai

Thursday, 26 December 2024 - 17:00 WIB

Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara

Thursday, 26 December 2024 - 16:40 WIB

Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Bilang Begini

Berita Terbaru

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Berita

Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara

Thursday, 26 Dec 2024 - 17:00 WIB