Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aipda Robig
(Dok. Ist)

Aipda Robig (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idAipda Robig Zaenudin telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik terkait insiden penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang.

“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).

Selain pemecatan, Robig juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum pidana atas perbuatannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus pidananya, keluarga Gamma melaporkan Robig dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Pembelian Beras Dibatasi 10Kg/ Hari, Apa Alasannya?

Kejadian tragis itu terekam oleh kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembakkan senjatanya ke arah beberapa remaja yang melintas menggunakan sepeda motor.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.

Akibat tembakan itu, tiga siswa SMK terkena peluru. Gamma meninggal dunia karena luka di bagian pinggang, sementara A mengalami luka tembak di dada, dan S terluka di tangan kirinya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penembakan tersebut berawal dari peristiwa tawuran yang melibatkan para remaja tersebut.

Namun, keluarga dan pihak sekolah Gamma membantah keterlibatannya, dengan menegaskan bahwa Gamma adalah siswa yang berprestasi dan aktif dalam kegiatan Paskibra.

Berita Terkait

Kasasi Ditolak MA, Hukuman Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara
MA Terima PK Kedua Jessica Wongso, Sidang Segera Digelar dengan Bukti Baru
Sambut Ramadhan, Polres Tangerang Selatan Gelar Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal
Gibran Rakabuming Raka Beri Pantun Soal Kepala Daerah yang Harus Nurut Presiden, PDIP Angkat Bicara
Pria Muda di Jakarta Utara Menceburkan Diri ke Kali, Keluarga dan Petugas Damkar Selamatkan
Keluarga Korban Pembunuhan yang Dicor Semen Sempat Mencium Bau Bangkai di Ruko Rawamangun Sebelum Menemukan Jasad
Pembunuhan Sadis di Jakarta Timur: Pelaku Bunuh Pemilik Ruko karena Sakit Hati hingga Cor Semen
Tiga Pelaku Begal Pemulung di Jakarta Barat Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Friday, 28 February 2025 - 17:24 WIB

Kasasi Ditolak MA, Hukuman Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

Friday, 28 February 2025 - 17:21 WIB

MA Terima PK Kedua Jessica Wongso, Sidang Segera Digelar dengan Bukti Baru

Friday, 28 February 2025 - 10:51 WIB

Sambut Ramadhan, Polres Tangerang Selatan Gelar Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Friday, 28 February 2025 - 10:45 WIB

Gibran Rakabuming Raka Beri Pantun Soal Kepala Daerah yang Harus Nurut Presiden, PDIP Angkat Bicara

Friday, 28 February 2025 - 10:39 WIB

Pria Muda di Jakarta Utara Menceburkan Diri ke Kali, Keluarga dan Petugas Damkar Selamatkan

Berita Terbaru