Uang Pensiun Jokowi Mulai Cair, Ini Rincian Lengkapnya

- Redaksi

Tuesday, 19 November 2024 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jokowi (Dok. Ist)

Potret Jokowi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyelesaikan masa jabatannya pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu.

Seperti pejabat negara lainnya, Jokowi juga akan menerima uang pensiun setelah purnatugas. Namun, jumlahnya jelas berbeda dibandingkan dengan pensiunan pejabat lainnya.

Berapa jumlahnya? Berikut penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Gaji Pensiun

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kenaikan uang pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Kenaikan ini mencapai 12% dan berlaku sejak 2019. Besaran gaji pensiun untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, yaitu:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Baca Juga :  Viral! Ibu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar 5

Sementara itu, uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan aturan ini, pensiunan presiden akan menerima uang pensiun sebesar 100% gaji pokok terakhirnya.

Gaji pokok seorang presiden saat ini adalah Rp 30,2 juta per bulan, enam kali lebih besar dibandingkan gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta.

Dengan demikian, uang pensiun mantan presiden setara dengan gaji pokok tersebut, yaitu Rp 30,2 juta per bulan.

Namun, setelah masa jabatan berakhir, presiden dan wakil presiden tidak lagi menerima tunjangan bulanan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 32,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Sambut Kepulangan Jokowi, ASN dan Pelajar Dikerahkan Sepanjang Jalan

Fasilitas Lain untuk Mantan Presiden

Selain uang pensiun, mantan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, antara lain:

1. Tunjangan rumah: Termasuk biaya pemakaian listrik, air, telepon, dan perawatan rumah.

2. Mobil dinas: Sebuah kendaraan yang tetap disediakan untuk keperluan mantan presiden.

3. Fasilitas keamanan: Pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres) tetap diberikan kepada mantan presiden.

4. Perawatan kesehatan: Negara menjamin pelayanan kesehatan bagi mantan presiden beserta keluarganya.

Uang pensiun dan fasilitas tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian mantan presiden selama menjabat.

Hal ini diatur dalam undang-undang untuk memastikan kesejahteraan mantan presiden setelah purnatugas.

Berita Terkait

Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?
Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital
Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika
Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi
Vladimir Putin Murka, Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Balistik Antar Benua
Rendang Khas Sumatera Barat Diusulkan Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO 2025
Ridwan Kamil Dapat Dukungan dari Eks Wakil Gubernur Jakarta untuk Pilgub 2024
Viral Video ‘Srikandi 7 Menit’ di Media Sosial, Ini Link dan Penjelasan Lengkapnya
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 10:15 WIB

Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?

Saturday, 23 November 2024 - 09:39 WIB

Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital

Saturday, 23 November 2024 - 09:34 WIB

Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika

Saturday, 23 November 2024 - 09:30 WIB

Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi

Saturday, 23 November 2024 - 06:35 WIB

Vladimir Putin Murka, Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Balistik Antar Benua

Berita Terbaru