Uang Pensiun Jokowi Mulai Cair, Ini Rincian Lengkapnya

- Redaksi

Tuesday, 19 November 2024 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo
(Dok. Ist)

Joko Widodo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyelesaikan masa jabatannya pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu.

Seperti pejabat negara lainnya, Jokowi juga akan menerima uang pensiun setelah purnatugas. Namun, jumlahnya jelas berbeda dibandingkan dengan pensiunan pejabat lainnya.

Berapa jumlahnya? Berikut penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Gaji Pensiun

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kenaikan uang pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Kenaikan ini mencapai 12% dan berlaku sejak 2019. Besaran gaji pensiun untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, yaitu:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Baca Juga :  Mario Aji dan M Adenanta Uji Coba Sirkuit Parang Magetan, Khofifah Beri Apresiasi

Sementara itu, uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan aturan ini, pensiunan presiden akan menerima uang pensiun sebesar 100% gaji pokok terakhirnya.

Gaji pokok seorang presiden saat ini adalah Rp 30,2 juta per bulan, enam kali lebih besar dibandingkan gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta.

Dengan demikian, uang pensiun mantan presiden setara dengan gaji pokok tersebut, yaitu Rp 30,2 juta per bulan.

Namun, setelah masa jabatan berakhir, presiden dan wakil presiden tidak lagi menerima tunjangan bulanan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 32,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Tiket Nonton Festival Lampion Waisak 2024 di Candi Borobudur

Fasilitas Lain untuk Mantan Presiden

Selain uang pensiun, mantan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, antara lain:

1. Tunjangan rumah: Termasuk biaya pemakaian listrik, air, telepon, dan perawatan rumah.

2. Mobil dinas: Sebuah kendaraan yang tetap disediakan untuk keperluan mantan presiden.

3. Fasilitas keamanan: Pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres) tetap diberikan kepada mantan presiden.

4. Perawatan kesehatan: Negara menjamin pelayanan kesehatan bagi mantan presiden beserta keluarganya.

Uang pensiun dan fasilitas tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian mantan presiden selama menjabat.

Hal ini diatur dalam undang-undang untuk memastikan kesejahteraan mantan presiden setelah purnatugas.

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB