SwaraWarta.co.id – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyelesaikan masa jabatannya pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu.
Seperti pejabat negara lainnya, Jokowi juga akan menerima uang pensiun setelah purnatugas. Namun, jumlahnya jelas berbeda dibandingkan dengan pensiunan pejabat lainnya.
Berapa jumlahnya? Berikut penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (18/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan Gaji Pensiun
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kenaikan uang pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kenaikan ini mencapai 12% dan berlaku sejak 2019. Besaran gaji pensiun untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, yaitu:
- Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
- Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Sementara itu, uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan ini, pensiunan presiden akan menerima uang pensiun sebesar 100% gaji pokok terakhirnya.
Gaji pokok seorang presiden saat ini adalah Rp 30,2 juta per bulan, enam kali lebih besar dibandingkan gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta.
Dengan demikian, uang pensiun mantan presiden setara dengan gaji pokok tersebut, yaitu Rp 30,2 juta per bulan.
Namun, setelah masa jabatan berakhir, presiden dan wakil presiden tidak lagi menerima tunjangan bulanan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 32,5 juta per bulan.
Fasilitas Lain untuk Mantan Presiden
Selain uang pensiun, mantan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, antara lain:
1. Tunjangan rumah: Termasuk biaya pemakaian listrik, air, telepon, dan perawatan rumah.
2. Mobil dinas: Sebuah kendaraan yang tetap disediakan untuk keperluan mantan presiden.
3. Fasilitas keamanan: Pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres) tetap diberikan kepada mantan presiden.
4. Perawatan kesehatan: Negara menjamin pelayanan kesehatan bagi mantan presiden beserta keluarganya.
Uang pensiun dan fasilitas tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian mantan presiden selama menjabat.
Hal ini diatur dalam undang-undang untuk memastikan kesejahteraan mantan presiden setelah purnatugas.