Terungkap, Ini Alasan Babe Haikal Tak Larang Penjualan Alkohol atau Minuman Keras

- Redaksi

Saturday, 23 November 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras (Babe Haikal), menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang penjualan produk atau minuman keras beralkohol.

Dalam hal ini, BPJPH menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan bertujuan untuk mengubah Indonesia menjadi negara yang sepenuhnya Islam.

Seperti yang telah diketahui, mulai 18 Oktober 2024, aturan wajib sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia mulai diterapkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP No. 39 Tahun 2021.

Haikal berharap semua pelaku usaha di Indonesia dapat memperoleh Sertifikasi Halal, meskipun produk berbahan baku non-halal tetap akan dikecualikan.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Sebut Peran Putra Pranowo dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Hari ini

“Semua mudah-mudahan ya. Namun kalau yang umpanya tidak halal itu tidak mengapa. Asal cantumkan bahan-bahannya. Misalnya mau jual alkohol silahkan aja cantumkan berapa persen,” kata Haikal dalam acara Coffe Morning, di Gedung BPJPH, Jumat, (22/11/2024).

Aturan ini akan pertama kali diterapkan pada produk yang diproduksi oleh pelaku usaha besar dan menengah, termasuk produk yang berkaitan dengan penyembelihan.

“Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” jelasnya.

Baca Juga :  PlayStation Vs. Xbox: Pergulatan Konsol yang Terus Berkembang

Sementara itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) diberikan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mematuhi kewajiban ini.

Produk luar negeri yang ingin dipasarkan di Indonesia juga diwajibkan memiliki sertifikat halal dengan batas waktu pengesahan paling lambat pada 17 Oktober 2026.

BPJPH juga terus melakukan pengawasan untuk memastikan setiap produk yang wajib disertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini
Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Tuesday, 26 November 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya

Berita Terbaru

Cast film Lyora (Dok. Ist)

Entertainment

Lyora: Perjuangan Meraih Buah Hati dalam Film yang Menginspirasi

Saturday, 18 Jan 2025 - 09:16 WIB

Berita

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Saturday, 18 Jan 2025 - 09:06 WIB