Standar Produksi Seorang Karyawan Departemen Penyempurnaan Adalah 20 Unit Per Jam Dalam 8 Jam Sehari, Tarif Upah Per Jam Adalah Rp750

- Redaksi

Saturday, 30 November 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menghitung Gaji dan Upah dengan Insentif untuk Karyawan Penyempurnaan

Cara Menghitung Gaji dan Upah dengan Insentif untuk Karyawan Penyempurnaan

SwaraWarta.co.idDalam dunia kerja, perhitungan gaji karyawan harus memperhatikan jam kerja standar, tarif upah per jam, dan insentif yang diberikan untuk pekerjaan ekstra. Artikel ini akan membahas secara rinci cara menghitung gaji dan membuat jurnal umum berdasarkan data produksi karyawan Departemen Penyempurnaan.

Soal Lengkap:

Standar produksi seorang karyawan Departemen Penyempurnaan adalah 20 unit per jam dalam 8 jam sehari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif upah per jam adalah Rp750. Untuk setiap kelebihan jam kerja diberikan insentif sebesar 80% dari tarif upah.

Berikut ini adalah hasil kerja seorang karyawan minggu pertama bulan Juni:

Hari Unit Jam

Senin 160 8

Selasa 170 8

Rabu 175 8

Kamis 180 8

Jumat 175 8

Berdasarkan data tersebut, buatlah:

a. daftar gaji dan upah untuk karyawan tersebut.

Baca Juga :  Menurut Anda, Apa yang Berbeda antara Kegiatan Belajar Mengajar Selama ini Anda Jalankan dengan Desain Alur Pembelajaran Projek Profil?

b. jurnal umum untuk mencatat Gaji dan upah

Diketahui:

  1. Standar produksi karyawan:
    • 20 unit per jam dalam 8 jam kerja per hari.
  2. Tarif upah per jam: Rp750.
  3. Insentif kelebihan jam kerja80% dari tarif upah per jam.
  4. Hasil kerja minggu pertama bulan Juni:
Hari Unit Dihasilkan Jam Kerja
Senin 160 8
Selasa 170 8
Rabu 175 8
Kamis 180 8
Jumat 175 8

Diminta:

a. Buatlah daftar gaji dan upah untuk karyawan.
b. Buatlah jurnal umum untuk mencatat gaji dan upah.

Pembahasan

1. Menentukan Produksi Standar

Produksi standar per hari dihitung berdasarkan:

Standar Produksi Per Hari=20 unit/jam×8 jam=160 unit

Setiap kelebihan dari 160 unit dianggap sebagai produksi tambahan.

2. Menghitung Kelebihan Produksi

Berikut perhitungan kelebihan produksi untuk setiap hari:

Baca Juga :  Prabowo: Inflasi 1,55 Persen Adalah Hasil Kerja Bersama Pemerintahan Sebelumnya
Hari Unit Dihasilkan Produksi Standar Kelebihan Produksi
Senin 160 160 0
Selasa 170 160 10
Rabu 175 160 15
Kamis 180 160 20
Jumat 175 160 15

3. Menghitung Upah Harian

a. Upah Pokok

Upah pokok dihitung berdasarkan jam kerja standar (8 jam):

Upah Pokok=8 jam×Rp750=Rp6.000

b. Insentif Kelebihan Produksi

Setiap kelebihan produksi dihitung berdasarkan waktu tambahan:

Waktu Tambahan=Kelebihan Produksi20 unit/jam

Insentif per jam dihitung sebagai:

Insentif=80%×Rp750=Rp600

Berikut perhitungan insentif harian:

Hari Kelebihan Produksi Waktu Tambahan (jam) Insentif
Senin 0 0 Rp0
Selasa 10 0,5 Rp300
Rabu 15 0,75 Rp450
Kamis 20 1 Rp600
Jumat 15 0,75 Rp450
Baca Juga :  Lima Tahun Berjaya: PT Lutut Cobra Kuasai Pasar Perdagangan Nasional

c. Total Upah Harian

Total Upah=Upah Pokok+Insentif

Hari Upah Pokok Insentif Total Upah
Senin Rp6.000 Rp0 Rp6.000
Selasa Rp6.000 Rp300 Rp6.300
Rabu Rp6.000 Rp450 Rp6.450
Kamis Rp6.000 Rp600 Rp6.600
Jumat Rp6.000 Rp450 Rp6.450

4. Rekapitulasi Gaji Mingguan

Total gaji yang diterima karyawan selama minggu pertama adalah:

Total=Rp6.000+Rp6.300+Rp6.450+Rp6.600+Rp6.450=Rp31.800

5. Jurnal Umum

Berikut jurnal umum untuk mencatat gaji dan upah:

Tanggal Keterangan Debit (Rp) Kredit (Rp)
1 Juni – 5 Juni Beban Gaji dan Upah Rp31.800
1 Juni – 5 Juni Kas/Bank Rp31.800

Kesimpulan

Karyawan di Departemen Penyempurnaan menerima total gaji mingguan sebesar Rp31.800. Perhitungan ini mencakup upah pokok berdasarkan jam kerja standar dan insentif untuk kelebihan produksi.

Berita Terkait

Menurut Kalian, Bagaimana Cara Museum Beradaptasi di Era Digital agar Tetap Menarik Bagi Generasi Muda?
UTBK SNBT 2025: Persiapan, Aturan, dan Tanggal Pengumuman Hasil
Kunci Jawaban! Bagaimana Sikap Seorang Ketika Ditimpa Musibah Jelaskan Alasannya?
Bagaimana Upaya untuk Memecahkan Permasalahan Ekonomi pada Negara yang Menganut Sistem Ekonomi Liberal Maupun Komunis?
Etika Pemerintahan vs Administrasi: Garis Buram yang Membedakan Keduanya
Menjelajah Ranah Etika dan Moralitas: Sinergi Filsafat Sistematis
Dinamika Komunikasi Digital: Jejak Interaksi Sosial di Media Maya
Visi Misi Partai Modern: Cerminan Indonesia Maju di Era Digital

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 09:56 WIB

UTBK SNBT 2025: Persiapan, Aturan, dan Tanggal Pengumuman Hasil

Sunday, 20 April 2025 - 15:12 WIB

Kunci Jawaban! Bagaimana Sikap Seorang Ketika Ditimpa Musibah Jelaskan Alasannya?

Sunday, 20 April 2025 - 14:57 WIB

Bagaimana Upaya untuk Memecahkan Permasalahan Ekonomi pada Negara yang Menganut Sistem Ekonomi Liberal Maupun Komunis?

Sunday, 20 April 2025 - 10:44 WIB

Etika Pemerintahan vs Administrasi: Garis Buram yang Membedakan Keduanya

Sunday, 20 April 2025 - 10:34 WIB

Menjelajah Ranah Etika dan Moralitas: Sinergi Filsafat Sistematis

Berita Terbaru

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025

Berita

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025: Prediksi dan Komponennya

Monday, 21 Apr 2025 - 17:46 WIB