Standar Produksi Seorang Karyawan Departemen Penyempurnaan Adalah 20 Unit Per Jam Dalam 8 Jam Sehari, Tarif Upah Per Jam Adalah Rp750

- Redaksi

Saturday, 30 November 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menghitung Gaji dan Upah dengan Insentif untuk Karyawan Penyempurnaan

Cara Menghitung Gaji dan Upah dengan Insentif untuk Karyawan Penyempurnaan

SwaraWarta.co.idDalam dunia kerja, perhitungan gaji karyawan harus memperhatikan jam kerja standar, tarif upah per jam, dan insentif yang diberikan untuk pekerjaan ekstra. Artikel ini akan membahas secara rinci cara menghitung gaji dan membuat jurnal umum berdasarkan data produksi karyawan Departemen Penyempurnaan.

Soal Lengkap:

Standar produksi seorang karyawan Departemen Penyempurnaan adalah 20 unit per jam dalam 8 jam sehari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif upah per jam adalah Rp750. Untuk setiap kelebihan jam kerja diberikan insentif sebesar 80% dari tarif upah.

Berikut ini adalah hasil kerja seorang karyawan minggu pertama bulan Juni:

Hari Unit Jam

Senin 160 8

Selasa 170 8

Rabu 175 8

Kamis 180 8

Jumat 175 8

Berdasarkan data tersebut, buatlah:

a. daftar gaji dan upah untuk karyawan tersebut.

Baca Juga :  Selain Sandi Kurung, Berikut 5 Sandi Populer yang Biasa Digunakan dalam Kegiatan Pramuka

b. jurnal umum untuk mencatat Gaji dan upah

Diketahui:

  1. Standar produksi karyawan:
    • 20 unit per jam dalam 8 jam kerja per hari.
  2. Tarif upah per jam: Rp750.
  3. Insentif kelebihan jam kerja80% dari tarif upah per jam.
  4. Hasil kerja minggu pertama bulan Juni:
Hari Unit Dihasilkan Jam Kerja
Senin 160 8
Selasa 170 8
Rabu 175 8
Kamis 180 8
Jumat 175 8

Diminta:

a. Buatlah daftar gaji dan upah untuk karyawan.
b. Buatlah jurnal umum untuk mencatat gaji dan upah.

Pembahasan

1. Menentukan Produksi Standar

Produksi standar per hari dihitung berdasarkan:

Standar Produksi Per Hari=20 unit/jam×8 jam=160 unit

Setiap kelebihan dari 160 unit dianggap sebagai produksi tambahan.

2. Menghitung Kelebihan Produksi

Berikut perhitungan kelebihan produksi untuk setiap hari:

Baca Juga :  Fenomena Jam Koma di Kalangan Gen Z: Tantangan, Dampak, dan Solusi untuk Hidup Lebih Seimbang
Hari Unit Dihasilkan Produksi Standar Kelebihan Produksi
Senin 160 160 0
Selasa 170 160 10
Rabu 175 160 15
Kamis 180 160 20
Jumat 175 160 15

3. Menghitung Upah Harian

a. Upah Pokok

Upah pokok dihitung berdasarkan jam kerja standar (8 jam):

Upah Pokok=8 jam×Rp750=Rp6.000

b. Insentif Kelebihan Produksi

Setiap kelebihan produksi dihitung berdasarkan waktu tambahan:

Waktu Tambahan=Kelebihan Produksi20 unit/jam

Insentif per jam dihitung sebagai:

Insentif=80%×Rp750=Rp600

Berikut perhitungan insentif harian:

Hari Kelebihan Produksi Waktu Tambahan (jam) Insentif
Senin 0 0 Rp0
Selasa 10 0,5 Rp300
Rabu 15 0,75 Rp450
Kamis 20 1 Rp600
Jumat 15 0,75 Rp450
Baca Juga :  Timnas Arab Saudi Tengah Jadi Sorotan, Banyak Peluang, Minim Gol

c. Total Upah Harian

Total Upah=Upah Pokok+Insentif

Hari Upah Pokok Insentif Total Upah
Senin Rp6.000 Rp0 Rp6.000
Selasa Rp6.000 Rp300 Rp6.300
Rabu Rp6.000 Rp450 Rp6.450
Kamis Rp6.000 Rp600 Rp6.600
Jumat Rp6.000 Rp450 Rp6.450

4. Rekapitulasi Gaji Mingguan

Total gaji yang diterima karyawan selama minggu pertama adalah:

Total=Rp6.000+Rp6.300+Rp6.450+Rp6.600+Rp6.450=Rp31.800

5. Jurnal Umum

Berikut jurnal umum untuk mencatat gaji dan upah:

Tanggal Keterangan Debit (Rp) Kredit (Rp)
1 Juni – 5 Juni Beban Gaji dan Upah Rp31.800
1 Juni – 5 Juni Kas/Bank Rp31.800

Kesimpulan

Karyawan di Departemen Penyempurnaan menerima total gaji mingguan sebesar Rp31.800. Perhitungan ini mencakup upah pokok berdasarkan jam kerja standar dan insentif untuk kelebihan produksi.

Berita Terkait

Suatu Investasi Sebesar Rp10 Juta Pada Tahun Ke-0, Diharapkan Usia Ekonomis Investasi Tersebut Adalah 3 Tahun Dengan Tingkat Rf Sebesar 5%
Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nama Domain di Indonesia
Silahkan Anda Diskusikan Tentang Definisi Kinerja dan Penilaian Kinerja, Serta Tujuan Dari Penilaian Kinerja
Restoran Cepat Saji Selama Satu Jam Mampu Melayani Pelanggan Yang Datang Rata-Rata Sebanyak 5 Orang Pelanggan
Pada Diskusi Kali Ini Anda Diminta Untuk Menjelaskan Tentang Tujuan Umum dan Tujuan Khusus Dari Pelatihan dan Pengembangan?
Perhatikan Kalimat Berikut! a. Setiap Hari Besar Idul Fitri, Umat Islam Menuju Masjid Raya Untuk Menunggu Kedatangan Tamu Akbar
Jelaskan Pengertian Kegagalan Sektor Publik dan Mengapa Sektor Publik Mengalami Inefisiensi Ekonomi
Coba Anda Jelaskan yang Dimaksud dengan Networking, Keahlian Khusus Apa yang Diperlukan untuk Membangun Networking

Berita Terkait

Saturday, 30 November 2024 - 10:54 WIB

Standar Produksi Seorang Karyawan Departemen Penyempurnaan Adalah 20 Unit Per Jam Dalam 8 Jam Sehari, Tarif Upah Per Jam Adalah Rp750

Saturday, 30 November 2024 - 10:46 WIB

Suatu Investasi Sebesar Rp10 Juta Pada Tahun Ke-0, Diharapkan Usia Ekonomis Investasi Tersebut Adalah 3 Tahun Dengan Tingkat Rf Sebesar 5%

Saturday, 30 November 2024 - 10:18 WIB

Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nama Domain di Indonesia

Saturday, 30 November 2024 - 10:08 WIB

Silahkan Anda Diskusikan Tentang Definisi Kinerja dan Penilaian Kinerja, Serta Tujuan Dari Penilaian Kinerja

Saturday, 30 November 2024 - 10:03 WIB

Restoran Cepat Saji Selama Satu Jam Mampu Melayani Pelanggan Yang Datang Rata-Rata Sebanyak 5 Orang Pelanggan

Berita Terbaru

Lowongan Sales Support Sociolla Surakarta

Loker

Lowongan Sales Support Sociolla Surakarta

Saturday, 30 Nov 2024 - 13:17 WIB

Lowongan Sales Support Sociolla Surabaya

Loker

Lowongan Sales Support Sociolla Surabaya

Saturday, 30 Nov 2024 - 13:07 WIB

Lowongan Sales Support Sociolla Sumenep

Loker

Lowongan Sales Support Sociolla Sumenep

Saturday, 30 Nov 2024 - 12:57 WIB

Lowongan Sales Support Sociolla Sumedang

Loker

Lowongan Sales Support Sociolla Sumedang

Saturday, 30 Nov 2024 - 12:47 WIB

Lowongan Sales Support Sociolla Sukoharjo

Loker

Lowongan Sales Support Sociolla Sukoharjo

Saturday, 30 Nov 2024 - 12:37 WIB