Swarawarta.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya terkait dugaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi madrasah ibtidaiyah (MI) Banyuwangi, Jawa Timur.
KPAI mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Yang segera harus dilakukan adalah penangkapan pelaku dan autopsi anak korban serta pendampingan psikologis keluarga,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPAI sangat prihatin kejadian ini menimpa ananda yang berusia 7 tahun dan sepulang sekolah. Seharusnya anak bisa pulang dengan aman ternyata kondisi tidak demikian,” imbuhnya.
Diyah, salah satu komisioner KPAI, menekankan pentingnya dilakukan autopsi terhadap jenazah korban karena kepergian anak tersebut dinilai mencurigakan.
“KPAI mengingatkan bahwa anak yang meninggal dengan tidak wajar wajib untuk diautopsi agar anak mendapat kejelasan penyebab kematian. KPAI mengimbau agar kepolisian segera dapat menemukan dan menangkap pelaku sesegera mungkin karena ini sangat mengganggu anak-anak lainnya yang khawatir dan takut untuk bersekolah,” jelasnya.
KPAI juga menekankan agar pihak kepolisian segera mengungkap pelaku serta memproses kasus ini dengan segera, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Diyah juga meminta agar pekerja sosial terlibat dalam proses penyelidikan, untuk menggali keterangan dari keluarga dan teman-teman korban.
KPAI juga mengingatkan agar identitas anak yang menjadi korban tetap dilindungi demi kepentingan psikologis dan hukum.
“Sesuai dengan pasal 59A UU Perlindungan anak, anak dengan perlindungan khusus harus mendapatkan proses yang cepat, baik proses hukum, rehabilitasi medis dan lain-lain. Pendampingan psikologis, dalam kasus ini anak sudah meninggal, namun pendampingan psikologis tetap diberikan terutama kepada keluarga korban. Mendapatkan bantuan sosial. Mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Jangan sampai anak yang sudah meninggal mendapatkan stigma negatif,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPAI lainnya, Aris Adi Leksono, juga menuntut agar pelaku ditangkap tanpa tunda dan dihukum dengan hukuman yang berat.