SwaraWarta.co.id – Setelah saudara membaca materi mengenai pembentukan dan kekosongan hukum. Berikan argumen dan diskusikan dengan mahasiswa yang lain mengenai: hakim dapat mengisi kekosongan hukum dan penafsiran hukum atau interpretasi hukum saat tidak ada hukum yang mengaturnya
Berikan argumen Saudara pada kolom diskusi dalam inisiasi ini dengan menggunakan vitur reply. untuk memperkuat argumen anda, cobalah untuk mencatumkan sumber referensi yang anda gunakan, menggunakan bahasa yang baik dan benar, maupun dengan memberikan contoh konkritnya.
Penjelasan dan Referensi dari Jawaban Soal Diatas:
Dalam sistem hukum, terdapat kemungkinan adanya kekosongan hukum, yaitu situasi di mana suatu peristiwa atau masalah hukum tidak diatur secara spesifik dalam peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekosongan hukum dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti perkembangan masyarakat yang lebih cepat daripada regulasi, atau adanya celah dalam penyusunan undang-undang.
Dalam situasi ini, hakim memiliki peran penting untuk mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran hukum (interpretasi hukum) dan penerapan asas-asas hukum.
Argumen Mengenai Peran Hakim
1) Hakim Sebagai Penegak Keadilan
Salah satu peran utama hakim adalah menegakkan keadilan. Dalam menghadapi kekosongan hukum, hakim tidak dapat menolak memberikan putusan (pasal 16 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Oleh karena itu, hakim dapat menggunakan metode penafsiran hukum seperti interpretasi sistematis, historis, atau teleologis untuk menemukan aturan yang paling relevan dengan kasus yang dihadapi.
2) Prinsip Rechtsvinding (Penemuan Hukum)
Dalam doktrin rechtsvinding, hakim diharapkan untuk menemukan dan menciptakan hukum berdasarkan asas-asas keadilan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Misalnya, hakim dapat merujuk pada yurisprudensi, kebiasaan, atau prinsip hukum umum untuk memberikan putusan yang adil.
3) Contoh Konkret
Kasus yang sering dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengakuan anak di luar nikah. Dalam kasus ini, hukum yang berlaku belum secara jelas mengatur hak-hak anak di luar nikah terhadap ayah biologisnya. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anak di luar nikah memiliki hak keperdataan terhadap ayah biologisnya berdasarkan asas perlindungan anak dan keadilan.
4) Menghindari Kekosongan Hukum yang Berlarut
Jika hakim tidak mengambil tindakan dalam situasi kekosongan hukum, hal ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, peran hakim menjadi krusial dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum.
Sehingga, hakim memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengisi kekosongan hukum dengan tetap berpegang pada asas-asas keadilan dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Dalam melaksanakan tugas ini, hakim harus menggunakan metode penafsiran hukum yang tepat, memanfaatkan yurisprudensi, dan memastikan bahwa putusannya mencerminkan keadilan substantif. Langkah ini tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, tetapi juga membantu hukum tetap relevan dalam menghadapi dinamika sosial yang terus berubah.