Swarawarta.co.id – Sekretaris Daerah atau Sekda Jember, Hadi Susmito, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Ia diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait pengadaan barang dan jasa, khususnya billboard, untuk anggaran tahun 2023.
“HS selaku plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard). Namun HS melakukan belanja reklame tetap (Billboard),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari detikJatim pada Minggu (3/11/2024), penetapan tersangka ini dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, dan saat ini Hadi Susmito sudah dalam status tahanan.
“Dilakukan penahanan pada Sabtu (2/11) dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirmanto.