SwaraWarta.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang bertujuan menghapus kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Kebijakan ini juga berlaku untuk UMKM lainnya yang mengalami kesulitan membayar kredit pada bank-bank milik negara atau Himbara.
Dengan adanya aturan ini, kredit macet yang selama ini menjadi beban bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM akan dihapuskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harapannya, mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan usaha tanpa khawatir dengan utang yang membebani.
Menurut Prabowo, langkah ini diambil untuk mendukung para produsen pangan yang berperan penting dalam ketahanan pangan nasional.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11).
Acara penandatanganan aturan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia.
Prabowo menjelaskan bahwa rincian teknis terkait aturan ini, termasuk syarat-syaratnya, akan ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait.
Dengan adanya peraturan ini, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia diharapkan bisa menjalankan usaha mereka dengan lebih tenang dan merasa dihargai sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi masyarakat dan negara.
“Dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” katanya.