Swarawarta.co.id – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru dengan mengupayakan gaji guru naik, baik yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun PPPK.
“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta,” ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, para guru ASN akan menerima kenaikan gaji setara satu kali gaji bulanan, sementara guru non-ASN yang telah tersertifikasi atau mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Negara, pada tahun 2025, diperkirakan ada 1.932.666 guru yang memiliki sertifikat pendidik, yang setara dengan 64,4 persen dari total jumlah guru di Indonesia, mengalami peningkatan sebanyak 620.000 pendidik tersertifikasi dibandingkan tahun 2024.
“Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru,” kata Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dengan adanya kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 81,6 triliun, meningkat sekitar Rp 16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru,” kata Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) untuk 806.486 guru pada tahun yang sama.
“Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” tuturnya.
Mu’ti menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi guru yang telah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini sejalan dengan upaya peningkatan kualifikasi guru.