SwaraWarta.co.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 1 Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 30 November 2024.
PSU dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Panwaslu setempat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan antara jumlah surat suara yang dicoblos dengan daftar hadir pemilih pada pemungutan suara dan penghitungan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Warga Desa Kwangsan, Suranto, meluangkan waktu untuk mengikuti PSU ini. Dia menyatakan tidak mempermasalahkan pelaksanaan PSU dan berharap hasil pemungutan suara bisa mencerminkan aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suranto mengungkapkan bahwa meski sibuk dengan aktivitasnya, seperti bertani dan merawat ternak, ia tetap menyempatkan diri untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Kita luangkan tadi pagi ngarit, ngresiki (membersihkan) kandang, ini kita ke sini.” Ungkapnya
TPS 1 Kwangsan terdaftar memiliki 489 pemilih. Selain pengawasan dari Panwaslu dan KPU, anggota Polres Karanganyar juga turun untuk menjaga keamanan pelaksanaan PSU.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU mengikuti aturan yang sama dengan pemungutan suara biasa, yaitu dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.
PSU digelar karena ada selisih antara jumlah surat suara yang dicoblos dan daftar hadir pemilih pada pemungutan suara sebelumnya.
Ada dua pemilih yang diduga mendapatkan dua jenis surat suara.
“Surat suara gubernur dibandingkan daftar hadir kurang dua, surat suara bupati dibandingkan daftar hadir lebih dua sehingga diduga ada dua pemilih yang mendapatkan 1 jenis pemilihan,” ungkapnya.
Daryono juga menegaskan bahwa PSU hanya dilakukan sekali, dan pihak KPU sudah memberi pengarahan kepada KPPS agar lebih teliti dalam menjalankan tugasnya.
Setelah PSU selesai, hasilnya akan dikirim ke kecamatan, dan rekapitulasi suara tingkat kabupaten dijadwalkan pada 4 Desember 2024.
Rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilakukan pada 1-2 Desember 2024.