Swarawarta.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, baru-baru ini membahas mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Kami bahas secara khusus dengan Pak Presiden kami sampaikan hasil kajian yang sudah kami lakukan dengan para kepala dinas pendidikan Indonesia, beberapa waktu yang lalu dan juga kajian para pakar dan audiensi kami dengan beberapa stakeholder penyelenggara pendidikan,” kata Mu’ti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dalam pembicaraan tersebut, Prabowo memberikan arahan agar kebijakan zonasi ini ditelaah lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya terkait PPDB Pak Presiden meminta atau menugaskan kami untuk memperdalam kajian pelaksanaannya dan nanti keputusan terkait pelaksanaan PPDB akan dibahas secara khusus dalam sidang kabinet,” ujarnya.
“Jadi sekarang kami masih memperdalam kembali kajian PPDB zonasi dan nanti hasilnya akan kami sampaikan ke Pak Presiden dan keputusannya akan disampaikan dalam sidang kabinet,” lanjut Mu’ti.
Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pakar untuk mendalami isu ini, dan hasil kajian tersebut akan dibahas dalam rapat kabinet untuk diputuskan lebih lanjut.
Mu’ti menjelaskan bahwa secara garis besar, sistem zonasi akan mengutamakan empat hal penting, yaitu kualitas pendidikan, inklusi sosial, integritas sosial, dan kohesi sosial.
“Jadi begini, zonasi itu kan filosofinya ada empat ya. Yang pertama itu filosofinya pendidikan bermutu untuk semua. Yang kedua adalah inklusi sosial, yang ketiga integrasi sosial, yang keempat kohesivitas sosial. Ini semangat dari zonasi sehingga anak-anak ini bisa belajar di sekolah-sekolah yang dekat dengan rumahnya,” ujarnya.
Sistem ini dirancang agar anak-anak dari berbagai lapisan sosial dapat bersekolah bersama tanpa adanya pembatasan antara yang mampu dan yang tidak mampu, guna menciptakan lingkungan sekolah yang lebih inklusif.
“Karena itu ada inklusi sosial di situ. Karena zonasi itu kan pakai 4 kriteria, domisili, prestasi, afirmasi, keempat mutasi. Dasarnya itu. Domisili mereka yang tinggal dekat dengan lokasi, prestasi adalah yang tidak tinggal dekat tetapi dia punya prestasi untuk diterima di situ,” ujarnya.”
Ketiga afirmasi, ada dua kelompok. Pertama dari kelompok keluarga kurang mampu dan disabilitas. Yang keempat mutasi, karena mengikuti tugas orang tuanya. Sehingga melalui 4 kriteria itu nanti akan kami sempurnakan lagi, persentasinya akan seperti apa,” lanjut Mu’ti.