Swarawarta.co.id – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus judi online dengan menangkap tiga bandar besar yang juga memiliki hubungan dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ditangkapnya di bandara, tadi kebetulan pas baru datang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Ketiganya ditangkap di sebuah bandara di Jakarta sesaat setelah tiba di ibu kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka, yakni B, BK, dan HF, telah lama dalam pengejaran polisi. Mereka tercatat sebagai pemilik beberapa situs judi online.
“Peran tersangka B maupun BK dan HF, maupun tersangka HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga kartu ATM serta uang tunai senilai Rp 600 juta.
“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” ucap Wira.
Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki lebih lanjut aset yang didapat dari aktivitas ilegal ini.
“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka,” ujarnya
Sejauh ini, total sudah ada 22 orang yang ditangkap dalam kasus ini, dengan 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi yang terlibat.