Swarawarta.co.id – Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sehubungan dengan kasus dugaan suap terkait vonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera.
Meirizka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diungkapkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung RI pada Senin, 4 November 2024.
“Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald tannur yang dilaksanakan di Kejati Jatim,” ujarnya.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status Meirizka sebagai tersangka setelah pemeriksaan yang dilakukan pada siang hari.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebagai tambahan, Kejagung sedang menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur, yang kini kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak 27 Oktober 2024 pukul 19.30 WIB.
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Lisa Rahmat pengacara Ronald Tannur, dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, yang diduga sebagai makelar dalam kasus ini.