SwaraWarta.co.id – UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membawa perubahan signifikan dalam aturan perpajakan di Indonesia.
Salah satu perubahan penting yang diatur dalam UU ini adalah mengenai batas bawah omset untuk kewajiban PPh Final (Pajak Penghasilan Final).
Batas Bawah Omset PPh Final
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021, batas bawah omset yang dikenakan PPh Final adalah sebesar 4,8 miliar rupiah per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, bagi subjek pajak yang memiliki omset usaha di bawah angka tersebut, mereka tidak diwajibkan untuk membayar PPh Final.
Dengan adanya ketentuan ini, pengusaha dengan omset di bawah 4,8 miliar rupiah tidak akan terkena kewajiban membayar pajak final, yang tentunya dapat meringankan beban perpajakan mereka.
Hal ini memberikan kesempatan bagi UMKM dan pengusaha kecil untuk berkembang tanpa khawatir terkena pajak yang terlalu tinggi.
Namun, bagi pengusaha yang memiliki omset di atas 4,8 miliar rupiah per tahun, mereka tetap diwajibkan untuk membayar PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Pengaturan batas bawah omset PPh Final dalam UU No 7 Tahun 2021 memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pengusaha, terutama UMKM, dengan omset di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun.
Bagi mereka yang omsetnya lebih besar, kewajiban pajak tetap berlaku sesuai ketentuan. Hal ini merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pajak di Indonesia.