Penganiayaan Terhadap David Ozora, Konsekuensi Hukum Bagi Mario Dandy dan Rekam Jejak Terdakwa Lainnya

- Redaksi

Saturday, 2 November 2024 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar youtube

Swarawarta.co.id – Pada Selasa, 15 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadili kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dan terdakwa lainnya terhadap David Ozora. Tuntutan yang keras dilontarkan oleh jaksa menggarisbawahi kekejaman perbuatan mereka dan dampak yang mendalam bagi korban. Dalam tuntutan yang dibacakan, jaksa memaparkan rincian kasus serta menyampaikan tuntutan pidana yang seimbang dengan kejahatan yang dilakukan.

Tuntutan Hukuman Maksimal

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa di PN Jaksel, Mario Dandy dihadapkan pada tuntutan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa meyakinkan bahwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan dengan matang. Jaksa menilai bahwa tidak ada alasan yang dapat meringankan tuntutan hukuman terhadap Mario Dandy. Dengan fakta-fakta yang ada, perbuatan tersebut dianggap sangat tidak manusiawi dan harus dihukum setimpal.

Baca Juga :  Firli Bahuri Menyatakan Mundur dari Ketua KPK

Penghukuman Berat dan Dampak Pada Korban

Jaksa juga menyoroti kekejaman perbuatan Mario Dandy yang tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga kerusakan yang dalam pada korban, David Ozora. Dampaknya termasuk kerusakan otak yang mengakibatkan amnesia dan merusak masa depan korban. Ini menjadi hal yang memberatkan vonis hukuman terhadap Mario Dandy. Dengan penyikapan yang sadis dan brutal, Mario Dandy dianggap telah merusak nyawa dan masa depan seorang individu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehilangan Empati dan Upaya Pemutarbalikan Fakta

Selama penyidikan, terungkap bahwa Mario Dandy telah melakukan upaya untuk memutarbalikkan fakta dan merancang cerita bohong. Tindakan ini semakin memperkuat pandangan bahwa terdakwa tidak menunjukkan empati terhadap korban atau mengakui kesalahannya. Ini juga mencerminkan karakteristik perbuatan yang tidak manusiawi dan berkelanjutan, yang sejalan dengan tuntutan hukuman maksimal.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran, Polres Ponorogo Ajak Warga Telaga Ngebel Tertib Lalu Lintas

Restitusi dan Ganti Rugi

Selain tuntutan pidana, Mario Dandy juga dihadapkan pada tuntutan membayar restitusi atau kerugian senilai 120 miliar kepada keluarga korban. Jika tidak mampu membayar jumlah tersebut, terdakwa akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukuman tidak hanya terbatas pada penjara, tetapi juga pada aspek finansial yang sesuai dengan dampak merugikan yang ditimbulkan.

Keterlibatan Terdakwa Lainnya

Selain Mario Dandy, terdakwa lainnya, Shane Lukas, juga dituntut dalam kasus ini. Meskipun tuntutan hukuman terhadap Shane Lukas lebih rendah, yaitu 5 tahun penjara, jaksa tetap menganggap perannya dalam perencanaan penganiayaan sangat serius. Tuntutan terhadap Shane Lukas dan terdakwa lainnya menggarisbawahi keterlibatan bersama dalam merencanakan tindakan keji yang mengakibatkan luka parah pada David Ozora.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR Ingatkan, Polisi Jangan Salah Tangkap Tersangka Lagi

Dalam kasus yang mengguncangkan ini, keadilan harus dijunjung tinggi. Pengadilan memiliki tanggung jawab untuk memberikan hukuman setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Tuntutan pidana dan restitusi yang diajukan jaksa mencerminkan keprihatinan serius terhadap perbuatan kejam dan dampaknya pada korban serta masyarakat secara luas. Semoga putusan pengadilan nanti dapat membawa keadilan bagi korban dan memberikan pesan yang jelas tentang penegakan hukum dalam kasus serupa di masa depan.

Editor: Galih Sandy
COPYRIGHT © Swarawarta
Sumber : Berbagai Sumber

Berita Terkait

Kemenlu Pulangkan Jenazah WNI Asal Riau ke Indonesia
5 Rekomendasi Hotel di Dekat Telaga Ngebel dengan Fasilitas Nyaman dan Harga Terjangkau
Heboh, Pelatih Pramuka di Jambi Lecehkan Belasan Anak
Pelajar Pamekasan Tewas Terjatuh Saat Balap Motor Liar, Tertabrak Mobil
Kapal Nelayan Tenggelam di Pulau Bawean, Satu Nelayan Hilang, Satu Ditemukan Tewas
Emilia Contessa, Penyanyi Legendaris Era 70-an, Meninggal Dunia di Usia 67 Tahun
Coran Tower di Bekasi Ambruk hingga Tewaskan Orang
Antusiasme Belanja Imlek Meningkat, Tokopedia dan ShopTokopedia Hadirkan Diskon Hingga 88 Persen

Berita Terkait

Tuesday, 28 January 2025 - 09:23 WIB

Kemenlu Pulangkan Jenazah WNI Asal Riau ke Indonesia

Tuesday, 28 January 2025 - 09:16 WIB

5 Rekomendasi Hotel di Dekat Telaga Ngebel dengan Fasilitas Nyaman dan Harga Terjangkau

Tuesday, 28 January 2025 - 09:16 WIB

Heboh, Pelatih Pramuka di Jambi Lecehkan Belasan Anak

Tuesday, 28 January 2025 - 09:04 WIB

Pelajar Pamekasan Tewas Terjatuh Saat Balap Motor Liar, Tertabrak Mobil

Tuesday, 28 January 2025 - 09:01 WIB

Kapal Nelayan Tenggelam di Pulau Bawean, Satu Nelayan Hilang, Satu Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

Ilustrasi jenazah 
(Dok. Ist)

Berita

Kemenlu Pulangkan Jenazah WNI Asal Riau ke Indonesia

Tuesday, 28 Jan 2025 - 09:23 WIB

Berita

Heboh, Pelatih Pramuka di Jambi Lecehkan Belasan Anak

Tuesday, 28 Jan 2025 - 09:16 WIB