SwaraWarta.co.id – Menurut informasi, nasyarakat Kabupaten Way Kanan akan segera menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Way Kanan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 27 November 2024.
Salah satu kelompok yang terlibat dalam proses ini adalah para pekerja pabrik.
Untuk memastikan mereka dapat melaksanakan hak pilihnya dengan lancar, pemerintah daerah mengingatkan perusahaan untuk memberikan izin bagi karyawan yang akan memilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan, Achmad Agung Bramtihalley, menegaskan bahwa setiap perusahaan di wilayah tersebut wajib memberikan izin kepada karyawannya yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebagai upaya untuk mempermudah pelaksanaan pemilu, Agung juga mengimbau kepada pengusaha dan pelaku usaha agar segera mendata karyawan mereka yang akan menggunakan hak pilih.
Hal ini bertujuan untuk persiapan operasional perusahaan pada hari pemungutan suara, mengingat beberapa perusahaan mungkin tetap menjalankan kegiatan produksi meski pada hari yang sama.
Jika perusahaan memutuskan untuk tetap beroperasi pada 27 November, Agung mengingatkan agar mereka memberikan izin kepada karyawan secara bergiliran untuk memberikan suara.
Pada kesempatan yang sama, Agung merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang mengatur hak libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara.
Surat edaran Nomor 1 Tahun 2024 ini menyatakan bahwa setiap pekerja yang terdaftar sebagai pemilih berhak mendapatkan izin pada hari tersebut.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga hak pilih para pekerja di Indonesia, termasuk di Kabupaten Way Kanan.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur bagaimana perusahaan dapat melakukan penyesuaian jadwal kerja agar pemungutan suara tidak mengganggu operasional.
Hal ini juga menjadi panduan penting bagi perusahaan yang tetap melaksanakan produksi pada hari pemilu, untuk memastikan agar hak pilih pekerja tetap terjamin.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja, untuk turut serta dalam proses demokrasi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang merasa terhalang untuk menggunakan hak pilihnya, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan gubernur.
Pemberian izin bagi pekerja ini juga menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa pemilu 2024 berjalan lancar dan demokratis,
serta memberikan kesempatan yang adil bagi setiap individu untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum yang sangat penting bagi masa depan daerah dan negara.***