SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Banten Bersatu menyampaikan keprihatinannya terhadap dinamika politik dalam Pilkada Banten yang dinilai kental dengan nuansa politisasi hukum.
Para mahasiswa menilai adanya dugaan intervensi dan intimidasi oleh aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, yang mencampuri jalannya proses demokrasi di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal BEM Banten Bersatu, Geri Wijaya, menyatakan bahwa proses demokrasi pada Pilkada Banten tidak berjalan dengan sehat.
Menurutnya, intervensi hukum sudah terlihat sejak adanya pemanggilan sejumlah kepala desa oleh pihak kepolisian terkait dugaan korupsi.
Hal ini memicu spekulasi bahwa pemanggilan tersebut sengaja digunakan untuk menekan para kepala desa agar mengubah arah dukungan politik mereka.
Tak lama setelah pemanggilan itu, beberapa kepala desa terlihat secara terbuka mendeklarasikan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
Geri menegaskan, BEM Banten Bersatu meminta agar aparat penegak hukum di Banten menjalankan proses hukum dengan penuh profesionalisme dan transparansi.
Ia menekankan agar hukum tidak dimanfaatkan untuk tujuan politis yang justru dapat merusak demokrasi dan mengancam keadilan di Banten.
BEM Banten Bersatu juga berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya Pilkada dan memastikan akuntabilitas serta integritas hukum di Banten terjaga.
Geri Wijaya pun mengecam sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak netral dalam menjalankan tugas mereka, sebuah hal yang semakin mencurigakan di tengah proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang memanggil Tb Chaeri Wardana,
suami dari calon gubernur Airin Rachmi Diany, untuk diperiksa hanya lima hari menjelang pemungutan suara Pilkada.
Bagas mempertanyakan alasan di balik kebangkitan kembali kasus ini setelah lebih dari sepuluh tahun berlalu.
Bagas juga menyoroti ketidakprofesionalan dalam pengelolaan kasus ini oleh Kejati Banten, terutama dalam hal penyebarluasan informasi terkait pemeriksaan tersebut.
Kejati Banten bahkan merilis nama lengkap orang yang dipanggil, termasuk menyebutkan statusnya sebagai saksi, yang menurut Bagas, seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Para mahasiswa Banten, melalui BEM Banten Bersatu, meminta agar pihak berwenang bertindak secara transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan demokrasi.
Mereka mengingatkan bahwa jika intervensi dan politisasi hukum terus berlanjut, maka tidak hanya merusak integritas Pemilu, tetapi juga mencederai rasa keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam negara demokrasi.***