SwaraWarta.co.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan kliennya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo pada periode 2015-2016.
Zaid menjelaskan bahwa tanggung jawab atas kebijakan tersebut sepenuhnya beralih kepada presiden setelah diafirmasi, sehingga ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut Zaid, kliennya hanya menjalankan tugas sesuai arahan presiden sebagai kepala negara dan atasannya langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11), ia menjelaskan bahwa tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan telah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Zaid juga menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan merupakan bagian dari hukum administrasi negara dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil untuk kepentingan masyarakat luas dan berada di luar kategori pelanggaran pidana.
Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya memastikan tindakan yang dituduhkan kepada seseorang benar-benar dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai bagian dari jabatan resmi.
Dalam hal ini, ia menilai penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengarah pada kebijakan yang dibuat oleh Tom Lembong selama menjabat, bukan tindakannya secara individu.
Zaid menekankan bahwa kebijakan seorang menteri adalah bagian dari kewenangan tata usaha negara yang hanya dapat dinilai berdasarkan hukum administrasi,
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena izin impor gula adalah bagian dari hukum administrasi negara dan bukan masuk dalam ranah hukum pidana.
Zaid juga mengkritik tindakan penahanan terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada bukti kuat dan cukup yang mendukung dugaan tindak pidana terhadap Tom Lembong.
Menurutnya, tindakan Kejaksaan Agung dalam kasus ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
Ia juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak berdasarkan alasan hukum yang kuat, melainkan menyasar kebijakan yang diambil Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Zaid berharap bahwa pengadilan dapat mengkaji kasus ini secara objektif dan memberikan keputusan yang adil sesuai dengan fakta hukum.
Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan langkah hukum yang diambil terhadap kliennya, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pentingnya pembedaan antara kebijakan administratif dan dugaan tindak pidana dalam proses hukum terhadap pejabat publik.
Diharapkan, keputusan dalam sidang praperadilan ini dapat menjadi acuan untuk proses hukum serupa di masa mendatang.***