SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya selesai.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menetapkan lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas yang baru dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bersama dengan pimpinan serta anggota Komisi III lainnya. Proses ini merupakan tindak lanjut dari tahapan seleksi yang dilakukan sejak awal pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, dilakukan pemungutan suara untuk menentukan lima pimpinan KPK.
Berikut adalah nama-nama beserta jumlah suara yang diperoleh masing-masing kandidat:
• Setyo Budiyanto (merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian) memperoleh 46 suara.
• Fitroh Rohcahyanto (merupakan mantan Direktur Penuntutan KPK) mendapat 48 suara.
• Ibnu Basuki Widodo (merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Manado) meraih 33 suara.
• Johanis Tanak (merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) berhasil memperoleh 48 suara.
• Agus Joko Pramono (merupakan Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) mendapatkan 39 suara.
Bukan hanya pimpinan KPK saja, Komisi III DPR juga menetapkan lima anggota Dewan Pengawas KPK dalam proses pemungutan suara yang sama.
Menurut Habiburokhman, rapat penetapan tersebut dihadiri oleh 44 dari total 47 anggota Komisi III DPR.
Ia juga memastikan seluruh delapan fraksi yang ada di Komisi III turut serta dalam proses pengambilan keputusan.
“Sebanyak 44 anggota Komisi III DPR RI hadir, dan seluruh fraksi juga mengikuti,” ungkap Habiburokhman saat membuka rapat.
Proses seleksi berlangsung ketat, dimulai sejak Senin, 18 November 2024, hingga Kamis, 21 November 2024.
Sebelumnya, para kandidat telah melewati tahapan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan surat presiden (surpres) yang dikirim oleh Presiden Republik Indonesia.
Tahapan fit and proper test ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon yang dipilih memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi dalam menjalankan tugas di KPK.
Komisi III DPR melibatkan berbagai pihak dalam penilaian, termasuk masukan dari Panitia Seleksi dan hasil pemaparan langsung para calon selama uji kelayakan.
Melalui mekanisme voting, setiap anggota Komisi III DPR memiliki kesempatan untuk menentukan pilihan secara demokratis.
Hasil akhirnya menghasilkan lima pimpinan KPK yang dinilai mampu membawa lembaga antirasuah ini menjalankan fungsinya dengan lebih baik.
Penetapan ini menandai langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Para pimpinan baru diharapkan mampu mengemban amanah dengan baik dan menjaga independensi KPK.
Di sisi lain, Dewan Pengawas juga berperan penting dalam mengawasi kinerja pimpinan dan memastikan pelaksanaan tugas lembaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan terpilihnya lima pimpinan dan lima Dewas KPK yang baru, Komisi III DPR optimistis bahwa lembaga antikorupsi ini dapat semakin efektif dalam menjalankan tugasnya, terutama di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.***